Revolusinews.id Karawang - Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Dede Anwar Hidayat mendorong aparat penegak hukum (APH) berlaku adil dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.
Hal ini Dede
sampaikan saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) Karawang pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Saat ini zaman
sudah modern, tapi peristiwa masih saja klasik, peristiwanya itu lagi itu lagi
(kekerasan & pelecehan),” ujarnya kepada tvberita.
Secara khusus, ia menyoroti kasus kekerasan seksual oleh 3 orang pemuda yang
menimpa anak yatim berinisial K (15). Korban yang merupakan anak di bawah umur
harus mengalami hal pahit, karena kini tengah mengandung dan terpaksa pindah
sekolah ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau lembaga pendidikan
nonformal.
Dede berharap, DPPPA Karawang bisa mendampingi korban secara
penuh, dan memperjuangkan hak-hak korban mulai dari kesehatan, pendidikan
hingga keamanan.
“Saya menekankan
kepada DP3A, wayahna sebagai orang tua asuh masyarakat,”
katanya.
Dede menegaskan,
kasus ini harus dikawal dengan seadil-adilnya. Karena kasus kekerasan sudah
jelas, maka korban harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia berharap,
penegak hukum bergerak cepat dan tepat. Jangan sampai, kata dia, penegak hukum
baru beraksi saat kasus sudah viral (diperbincangkan publik).
“Udah gak mesti ditanya lagi soal regulasi,
penegakan aja udah. Regulasi itu dibuat untuk mengikat, jadi keadilan dan
kepastian harus ditegakkan,” tegasnya.
“Kalau hari ini
mengingat peristiwanya ada, bukan lagi tentang praduga, tapi fakta. Peristiwa
sudah jelas, tunggu apa lagi. Agresifitas penegakan hukum harus segera
dilakukan. Jangan no viral no justice,”
tandasnya.
Sementara,
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan, pihaknya berkomitmen
terus memastikan kondisi korban. DPPPA melalui P2TP2A melakukan pendampingan
penuh, serta memperjuangkan hak-hak korban mulai dari kesehatan, pendidikan
hingga keamanan.
“BPJS sudah
aktif, kami berkordinasi dengan Dinas Kesehatan agar korban mendapat perhatian
khusus, mendapatkan pemeriksaan rutin. Korban saat ini sedang dalam
pendampingan,” tutupnya. (*)