Dairi — RevolusiNews.id | Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Merdeka, Kecamatan Perbulan, Cabang Sidikalang, Kabupaten Dairi, berinisial B.S, mengaku kecewa atas dugaan tidak adanya respon dari pihak bank terkait surat permohonan penangguhan pembayaran kredit yang diajukannya.
Permohonan tersebut telah disampaikan oleh B.S baik secara lisan maupun tertulis, dan menurut keterangan, surat itu diterima langsung oleh salah satu petugas keamanan BRI Unit Merdeka bernama Sandro Sitohang pada tanggal 28 Maret 2025.
Adapun besaran pinjaman yang diajukan B.S adalah senilai Rp10.000.000 dengan bunga sebesar Rp 1.631.000. Keterlambatan pembayaran terjadi sejak jatuh tempo yang seharusnya dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025. B.S mengaku mengalami kesulitan keuangan yang bersifat sementara, dengan itikad baik untuk melunasi kewajiban setelah memperoleh hasil panen.
Namun demikian, tanggapan dari pihak BRI Unit Merdeka yang disampaikan oleh Okta Sinaga menyebutkan bahwa seharusnya pembayaran dilakukan setelah hasil panen diterima, meskipun nasabah dan pihak keluarga, dalam hal ini ibunda B.S, telah berulang kali menyampaikan kondisi dan permohonan secara langsung.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, petugas keamanan di BRI Unit Merdeka menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat permohonan tersebut. Awak media yang berupaya menemui Okta Sinaga juga tidak berhasil, meskipun motor yang diduga milik yang bersangkutan masih terparkir di area kantor. Beberapa saat kemudian, satpam menyampaikan bahwa Okta Sinaga tidak berada di dalam kantor.
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan juga regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah berhak mengajukan permohonan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit apabila menghadapi kendala keuangan, dengan catatan menunjukkan itikad baik.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak BRI Unit Merdeka terkait tindak lanjut permohonan B.S. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan tidak sepenuhnya diinformasikan atau dijalankan.
Tim RevolusiNews juga menyayangkan sikap dari BRI Unit Merdeka yang terkesan mengabaikan permohonan nasabah yang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.*Red