Dairi, RevolusiNews– Pemerintah Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, kabupaten Dairi menolak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Redaksi Revolusi, meskipun putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) telah mewajibkan mereka untuk melakukannya. Putusan tersebut merupakan hasil sidang sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi sikap pemerintah desa, "Pemimpin Redaksi Revolusi, Marojak Sitohang", menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan eksekusi putusan KIP Sumut melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Dairi.
"Putusan KIP Sumut bersifat final dan mengikat. Penolakan pemerintah desa tidak hanya melanggar hak publik atas informasi, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kebebasan pers," ujar Marojak.
Penolakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang bersifat terbuka, kecuali yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Selain itu, tindakan ini juga bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi*. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau didenda maksimal Rp500 juta.
"Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan media, tetapi juga demi menegakkan hak masyarakat atas informasi publik yang dijamin oleh undang-undang," tegas Marojak.
Redaksi Revolusi menegaskan bahwa upaya hukum yang mereka tempuh adalah bagian dari komitmen dalam menegakkan transparansi, keterbukaan informasi, serta kebebasan pers di Indonesia. Red