KARAWANG. – Biro hukum Media Revolusi berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Dairi ke aparat penegak hukum. Temuan ini sebelumnya terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran perjalanan dinas tahun 2020.
Salah satu temuan BPK adalah adanya perjalanan dinas yang tidak dilakukan, namun anggarannya tetap dicairkan. Selain itu, terdapat perjalanan dinas lainnya yang diduga mengalami mark-up. Indikasi kuat pemalsuan dokumen pun menjadi sorotan dalam kasus ini.
Meskipun telah terjadi pengembalian sebagian dana yang dianggap bermasalah, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tetap harus ditindaklanjuti. Laporan yang akan diajukan ke penegak hukum ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menjadi temuan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum pidana. Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, maka pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam *Pasal 263 KUHP*, disebutkan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan dokumen palsu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dapat dipidana hingga 6 tahun penjara. Jika dokumen palsu tersebut digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk mencairkan anggaran, maka unsur pidana dalam pasal ini dapat terpenuhi.
Selain itu, karena kasus ini melibatkan anggaran negara, dugaan pemalsuan dokumen ini juga berpotensi melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam siapa saja yang memalsukan dokumen keuangan negara dengan pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
Meskipun berdasarkan data yang dipegang Redaksi Media revolusi bahwa sebagian dana perjalanan dinas yang bermasalah telah dikembalikan, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Oleh karena itu, rencana Media Revolusi untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum menjadi langkah yang dinantikan publik. Jika laporan ini diproses lebih lanjut, maka para pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat pun berharap agar aparat hukum bertindak tegas demi menegakkan supremasi hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Setelah melakukan pelaporan, Media Revolusi sendiri berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang yang dibiarkan begitu saja.
Team Redaksi revolusinews