KARAWANG.revolusinews.id - Pada 6 Januari 2024, Redaksi Media Revolusi secara resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Tanabaru, Kecamatan Pakisjaya, di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat. Gugatan ini diajukan akibat tidak adanya respons dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa maupun Kepala Desa, selaku atasan PPID, atas surat permohonan akses dokumen informasi publik yang telah dilayangkan.
Baca Juga ( DPRD Kabupaten Dairi Baru Merespons Setelah Gugatan Informasi Publik Dilayangkan)
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana publik.
"Pendaftaran gugatan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh setelah tidak adanya tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa. Gugatan ini diharapkan dapat membuka jalan menuju transparansi dalam pengelolaan dana publik," ujar Insan Banurea, perwakilan Redaksi Media Revolusi.
Menurut Redaksi Media Revolusi, dokumen yang dimohonkan memiliki nilai strategis untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa dan kesesuaian alokasi anggaran dengan peruntukannya. Sebagai bagian dari tugas kontrol sosial, akses terhadap dokumen informasi publik diperlukan untuk menghasilkan analisis berbasis fakta yang valid.
"Persoalan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi badan publik, khususnya pemerintah desa, untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana publik. Transparansi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan," tambah Insan Banurea.
Gugatan ini menegaskan komitmen Media Revolusi dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, terutama di tingkat desa. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.