DAIRI.revolusinews.id - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah salah satu tonggak penting reformasi di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya menegaskan bahwa akses informasi adalah kebutuhan pokok dan hak asasi manusia, tetapi juga menjadi landasan utama bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga ( Tidak Transparan Soal DBHCHT Media Revolusi Gugat Disnakertrans Kabupaten Karawang Di KIP JabarJabar)
Sayangnya, setelah 17 tahun sejak diundangkan, banyak badan publik yang justru gagal mengimplementasikan semangat dan esensi UU KIP. Salah satu kasus yang mencerminkan hal ini terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Redaksi *Revolusi News* telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Dairi. Namun, surat tersebut diabaikan tanpa tanggapan. Tidak berhenti di situ, surat keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi, juga tidak direspons hingga Redaksi resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara.
Gugatan tersebut kini telah teregistrasi dengan Akta Register Nomor: 01/KIP-SU/S/I/2025 dan tengah menunggu jadwal sidang. Pimpinan Redaksi *Revolusi News*, Marojak, mengecam keras sikap DPRD Dairi yang menurutnya menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Anggota DPRD yang duduk di kursi empuk itu seharusnya menjadi pelindung dan pejuang hak rakyat, termasuk hak atas informasi. Ironisnya, mereka justru mengabaikan amanat undang-undang yang dibuat untuk mendukung demokrasi dan keterbukaan,” ujar Marojak.
Ia menambahkan, sikap Sekretariat DPRD Dairi ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menonjolkan lemahnya komitmen institusi ini terhadap prinsip negara demokratis. “Bagaimana bisa sebuah institusi legislatif yang semestinya menjunjung tinggi transparansi justru menjadi contoh buruk dalam implementasi keterbukaan informasi?” tambahnya.
Kasus ini, menurut Marojak, seharusnya menjadi pengingat keras bagi DPRD Kabupaten Dairi dan badan publik lainnya bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Tanpa transparansi, kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik hanya akan terus terkikis.
Sidang sengketa informasi publik ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya penerapan UU KIP secara serius demi kepentingan rakyat, serta sebagai pembelajaran bagi DPRD Dairi untuk lebih menghargai hak-hak dasar masyarakat di masa mendatang.* Tim Revolusinews Kab DAIRI