Revolusinews.id Sidikalang, Dairi – Akun Facebook milik Ian Girsang menjadi sorotan setelah diduga menghina dan melecehkan seorang wartawan melalui media sosial. Kasus ini bermula dari laporan wartawan terhadap aktivitas ilegal logging di wilayah Polres Dairi, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara tuntas. Ian Girsang, yang diduga sebagai pelaku ilegal logging, sampai saat ini masih berstatus bebas, meski ada laporan resmi terhadapnya.
Tidak hanya itu, Ian Girsang diduga semakin berani dengan melakukan penghinaan, pelecehan, dan ancaman melalui akun media sosialnya. Komentar-komentarnya di Facebook menggunakan bahasa yang mencemarkan nama baik serta merendahkan profesi wartawan. Sikapnya ini memicu keresahan publik di Kabupaten Dairi, yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
**Laporan Resmi dan Dugaan Pelanggaran Hukum**
Wartawan bernama Baslan Naibaho melaporkan Ian Girsang ke Polres Dairi pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, Ian Girsang dituduh melakukan pelanggaran pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Dugaan pasal yang dilanggar meliputi:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah,
- Pasal 312 KUHP tentang penghinaan,
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, Ian Girsang dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
**Dugaan Kongkalikong dengan Penyidik**
Baslan Naibaho menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang dia ajukan sejak 25 Oktober 2024 lalu, terkait dugaan aktivitas ilegal logging di kawasan Desa Barisan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dalam kasus tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara terlapor dengan oknum penyidik di Polres Dairi, yang diduga sengaja melindungi Ian Girsang.
“Pelaku hingga sekarang masih bebas berkeliaran dan justru semakin berani menyerang saya melalui media sosial. Saya menduga ada permainan antara terlapor dengan penyidik, karena laporan yang saya ajukan tidak kunjung diproses sesuai aturan,” tegas Baslan.
**Permintaan kepada Kepolisian**
Baslan berharap Kapolres Dairi yang baru, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, MM, MSi, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, SIK, MH, dapat memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Selain demi keadilan, kasus ini juga menyangkut integritas kepolisian serta perlindungan terhadap profesi wartawan yang kerap menjadi ujung tombak pengungkapan kasus-kasus seperti ilegal logging.
Baslan juga meminta adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan kongkalikong yang melibatkan penyidik. “Masyarakat berharap aparat dapat bekerja profesional dan tidak memihak, demi tegaknya hukum,” tambahnya.** I.B