DAIRI.revolusinews.id- Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Dairi berujung pada ancaman terhadap seorang jurnalis, Baslan Naibaho. Ancaman ini muncul setelah pemberitaan kegiatan ilegal tersebut dimuat oleh media *Mitra Bhayangkara*.
Baca Juga ( HTW Desak Pemerintah Segera Selamatkan TKI Korban Perdagangan Manusia di Malaysia )
Merasa terancam, Baslan melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi, berharap mendapat perlindungan hukum dan kejelasan atas ancaman yang ia alami. Namun, hingga kini, Baslan mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan laporan yang dia sampaikan.
Hingga Rabu, 24 Desember 2024, Baslan masih mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Meski telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 21 November 2024, ia menilai belum ada perkembangan berarti dari pihak penyidik. Baslan juga menyayangkan respons penyidik yang terkesan lamban meski kasus ini telah menjadi perhatian media.
Dalam upayanya mencari kejelasan, Baslan menghubungi Kasat Reskrim Polres Dairi melalui aplikasi WhatsApp. Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus ini akan selesai dalam waktu seminggu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata.
Baslan turut menyoroti kinerja penyidik Aipda A. Sinaga, SH, yang dianggap lalai menjalankan tugasnya. Ia menilai tindakan ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri, khususnya Bab III Pasal 3.
Baslan berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ia juga meminta agar ancaman terhadap jurnalis dapat ditangani dengan serius demi menjaga kebebasan pers.*Red