BEKASI.revolusinews.id– Human Trafficking Watch (HTW) melaporkan kasus perdagangan manusia yang menimpa Rivona, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Blitar, Jawa Timur, ke Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lainnya pada 24 Desember 2024. Ketua HTW, Patar Sihotang, mengungkapkan bahwa Rivona, yang kini sakit berat di Ipoh, Malaysia, tak dapat kembali ke Indonesia karena paspornya ditahan oleh agen tenaga kerja ilegal.
Baca Juga ( MENARA PANDANG TELE AKAN DIBUKA MULAI 24 DESEMBER 2024, BUPATI SAMOSIR TERIMA PENGELOLAAN SEMENTARA)
HTW menyebutkan bahwa Rivona menjadi korban modus pengiriman tenaga kerja non-prosedural. Ia dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar tanpa biaya, namun dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa menerima gaji selama setahun. Paspor dan alat komunikasinya disita, membuatnya tidak berdaya.
HTW telah mengambil langkah advokasi, termasuk melaporkan kasus ini ke Kemenlu, KBRI Malaysia, dan Mabes Polri, serta berkoordinasi dengan perwakilan HTW di Malaysia. Berdasarkan analisis mereka, kasus ini memenuhi unsur perdagangan manusia sesuai UU No. 21 Tahun 2007.
HTW mendesak pemerintah untuk segera bertindak menyelamatkan korban sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Mereka berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Kemenlu, dan BP2MI bergerak cepat menanggapi laporan ini.Bekasi, 24 Desember 2024. * Red