Karawang, RevolusiNews.id* – Kesadaran badan publik terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi masih sangat rendah, bahkan di sektor pendidikan. Hal ini mencuat setelah SMK Negeri 1 Karawang diduga mengabaikan permintaan informasi publik yang diajukan media.
Redaksi *RevolusiNews* mengirimkan surat permohonan dokumen informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMK Negeri 1 Karawang. Namun, hingga kini surat tersebut tidak mendapat balasan. Tidak tinggal diam, redaksi kemudian melayangkan surat keberatan kepada kepala sekolah yang juga menjabat sebagai atasan PPID. Sayangnya, hasilnya tetap nihil tanpa tanggapan.
Padahal, permintaan dokumen tersebut merupakan upaya media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, memastikan transparansi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penolakan tanpa alasan jelas justru menimbulkan kecurigaan. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa akses informasi ditutup?
Tak ingin upaya ini terhenti, *RevolusiNews* akhirnya mengajukan gugatan resmi terhadap SMK Negeri 1 Karawang. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Akta: 2691/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, sesuai ketentuan hukum dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 01 Tahun 2013.
Langkah hukum ini diambil demi menegakkan hak publik atas informasi serta mendorong keterbukaan di lingkungan pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan akuntabilitas lembaga publik terhadap masyarakat. Red