Revolusinews.id Karawang 29/11/2024. Pihak Sekolah SMPN 2 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mengancam seorang siswa tidak akan bisa ikut semester pertama untuk tahun ajaran 2024/2025, ancaman tersebut bila siswa tidak membayar uang untuk pelaksanaan semester sebesar Rp 200 ribu rupiah.
Seorang siswa kelas VIII D melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia diwajibkan membayar Rp 200 ribu rupiah untuk bisa mengikuti kegiatan semester. Salah satu guru kelas VIII D dikabarkan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut bersifat wajib. Bahkan, siswa yang tidak membayar diancam tidak diizinkan mengikuti semester sesuai jadwal.
"Sebagai orang tua, kami sangat kecewa. Kami tahu dana BOS ada untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, termasuk pelaksanaan semester. Tapi kenapa malah ada ancaman yang dilontarkan sehingga anak kami menjadi down," ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Lanjutnya mengatakan, praktik ini dinilai melanggar prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh pemerintah melalui dana BOS. Orang tua siswa tersebut menuntut kejelasan dari pihak sekolah mengenai alasan pungutan ini.
"Kami merasa terintimidasi. Anak kami diancam tidak bisa ikut semester kalau tidak bayar. Apakah ini sesuai aturan? Dinas pendidikan harus segera turun tangan," tambahnya dengan nada kesal.
Orang tua siswa kini berencana akan melaporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang jelas sudah melakukan pelanggaran. (Gun)