Revolusinews.id Karawang, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICON RI Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat berencana melaporkan Kepala Sekolah SMK Minhajul Falah Batujaya, Kabupaten Karawang, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan data pokok pendidikan (Dapodik) milik empat siswa yang telah dikuasai selama lebih dari dua tahun.
Menurut temuan tim investigasi, keempat siswa tersebut sebenarnya bersekolah di MAN 3 Karawang sejak awal masuk hingga kini berada di kelas XII. Namun, data Dapodik mereka terdaftar di SMK Minhajul Falah. Situasi ini menyebabkan para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dan ujian tahun ajaran 2024/2025 di MAN 3 Karawang karena data mereka tidak tercatat di sekolah tersebut.
"Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, khususnya para siswa dan orang tua. Penyalahgunaan data ini berpotensi menghambat masa depan pendidikan mereka. Oleh karena itu, kami akan mendorong kasus ini ke ranah hukum agar ada keadilan," tegas Marojak ST, Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat.
Orang tua siswa mengaku baru menyadari permasalahan ini setelah mendapatkan informasi dari guru di MAN 3 Karawang. Guru tersebut menyampaikan bahwa anak-anak mereka tidak terdaftar dalam sistem Dapodik sekolah, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pendidikan formal.
"Kami sangat kecewa dan khawatir dengan situasi ini. Kami hanya ingin anak-anak kami mendapatkan hak pendidikan mereka tanpa kendala seperti ini," ujar salah seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya.
LSM ICON RI DPW Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampokan data demi kepentingan pribadi atau institusi tertentu. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi mencegah kejadian serupa di masa depan. (Gun)