CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Warga Minta Bukti Yang Nyata Dan Bukan Janji Yang Tidak Pasti

Redaksi_Revolusi
9/03/24, 13:09 WIB Last Updated 2024-09-03T06:09:04Z


Revolusinews.id
Karawang - Amanat Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, yang memberikan legitimasi kepada Pemerintah desa untuk dapat melibatkan masyarakat dengan tujuan agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih tepat sasaran, kerap diabaikan Sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui serta mengawasi penyaluran atau realisasi anggaran Dana Desa seutuhnya.



seperti yang dikatakan warga Kedung asem Rt.01/02.desa srikamulyan. yang berinisial A. mnjelaskan, dari tahun ketahun khususnya jalan yang ada  di bagian Rt.01/02. hingga sampai saat ini belum tersentuh sama sekali oleh pihak desa. pedahal akses jalan tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna jalan.selasa.3/9/2024.



Menurutnya yang lebih memprihatinkan lagi di saat musim hujan jalan tersebut sama sekali tidak bisa dilewati mengingat jalanya masih tanah. saya dan warga Kedung asem .khususnya mempunyai anak yang masi duduk dibangku sekolah dasar. dan ada anaknya yang sekolah di SMPN otomatis anak saya dan anak warga Kedung asem khususnya  tidak bisa ke sekolah.karna jalanya tak ubahnya seperti gupakan kerbau. kalu sekarang sih jalanya enak karna musim kemarau.?



Perangkat desa dan kades sekarang udah janji lagi aja saya tegur katanya bulan 3 ga tau bulan 3 tahun kapan saya sudah  bosen setiap saya tanya nanti nunggu anggaran  cair.setelah anggaran cair.gada realisasinya.saya dan warga Kedung asem tidak perlu janji saya perlu bukti.ucap warga dengan nada kecewa.



Dalam pengelolan dana desa. warga Kedung asem desa srikamulyan kecamatan tirjaya kabupaten Karawang Jawa barat. saya sebagai masyarakat punya hak untuk mengetahui dalam hal  penggunaan untuk menentukan titik kegiatan pelaksanaannya. sehingga keputusan untuk menetukan kegiatan bukan hanya di putuskan hanya di elit desa saja.


Tertutupnya informasi tentang pemaparan menurutnya dalam penggunaan alokasi dana desa dan tidak dilibatkanya masyarakat dalam proses Perencanaan dan Pengawasan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.



Seharusnya perangkat desa terlebih kades.harus bisa melihat jalan mana yang harus di perbaiki artinya bisa melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati, meskipun harus tetap mengedepankan sikap kehati-hatian.


Kedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, serta lakukan gerakan inovatif dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, yang muaranya harus tetap diarahkan pada percepatan terwujudnya visi dan misi semua itu yang tentunya ketika pemerintah mengucurkan anggaran baik itu daerah terlebih pusat harus di jaga dengan baik dan amanah. dan jangan menjadi penghianat negara dan masyarakat.ungkapnya.(tinggun)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+