UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Ketua ICON RI DPW Jawa Barat Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Staff SMPN 1 Batujaya.

Redaksi_Revolusi
8/28/24, 17:44 WIB Last Updated 2024-08-28T10:44:43Z


Revolusinews.id
Karawang - kebijakan yang dibuat tanpa sebuah pertimbangan matang sehingga keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang, atau sikap penolakan terhadap kritik dan masukan dari pihak lain.

Arogansi semacam ini tentunya akan berdampak pada kerusakan adab dalam dunia pendidikan, dan yang tentunya dapat menurunkan moral dan motivasi, serta menghambat perkembangan dan inovasi dalam dunia pendidikan.




Ketua ICON RI DPW Jawa Barat Marojak,St. atau yang biasa di sapa bang Rojak menegaskan bahwa tindakan arogan yang dilakukan oleh staff SMPN I batujaya tidak bisa dibiarkan dan kami meminta agar Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas terhada kepsek dan staff SMPN I batujaya.Rabo.28/8/2024.




Perilaku seperti yang terjadi di SMPN I batujaya. tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan, akan tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap agar tindakan preventif segera diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.ucapnya. 



Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII, Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dikenai pidana penjara atau denda.



Kami menyerukan agar tidak bersikap arogan dan menghargai kebebasan pers. Terima saja jika ada kesalahan, dan akui jika memang salah.kenapa harus risi jika merasa bersi. 



Untuk itu, kami meminta Kepada kepala dinas atau Kabid pendidikan kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kepsek dan staff SMPN 1 batujaya Jangan biarkan citra baik lembaga pendidikan tercoreng oleh perilaku buruk oleh oknum tersebut.




Dan bukan hanya itu saja kami pun sudah memegang bukti-bukti tentang Kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar sekian juta lebih modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan terlaksana diatas kertas, fakta dilapangan tidak ada sama sekali"



Kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar. Sekian

Fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara

"Modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 15 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35, dari ke dua poin itu sudah kami pegang.


Oleh karna itu dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat ke dinas pendidikan. tentang kegaiatan administrasi sekolah SMPN I batujaya yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar sekian juta lebih fiktif.



Dan poin yang ke tiga kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun 2023 SMPN I batujaya yang menyerap dana BOS sekitar. Sekian juta rupiah.sudah kami pegang dan setelah kami melayangkan surat ke dinas pendidikan kami akan lanjutkan ke APH yakni ke tipikor.jelasnya. (tinggun)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+