Revolusinews.id Batu Bara, - Berawal dari informasi Masyarakat yang layak di percaya,adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narokita jenis sabu siap untuk di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP FERY KUSNADI, SH., MH beserta 6 orang Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara Pada Hari Minggu tgl 25 Agustus sekira pukul 16:00 wib melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, IRWAN, 48 tahun, Wiraswasta. Gg Kopertis Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Pada saat tersangka sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-orange melintasi jalinsum Indrapura menuju ke Sei Balai Kab.Batu Bara, seketika itu juga Tim Sat Narkoba melakukan Penangkapan terhadap tersangka IRWAN.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 1000 gram. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-orange tanpa nomor polisi. uang tunai sabanyak Rp.147.000.-(seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) hal tersebut diatas dalam penguasaan nya dan diakui milik tersangka IRWAN.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kab. Batu Bara.
(Kesuma/ A SH)