Revolusinews.id Batu Bara - Musyawarah Penertiban Warung Tuak yang berada di Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Rabu 17 Juli 2024 Pukul 10:30 WIB s/d selesai
Kapolsek Indrapura AKP REYNOLD SILALAHI S.H diwakili oleh Waka Polsek IPDA DEDI ASMADI menghadiri kegiatan Musyawarah Penertiban Warung Tuak yang terletak di Desa Tanjung Muda yang dianggap telah meresahkan banyak masyarakat sekitarnya
Musyawarah di adakan di Balai Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Turut hadir juga Kanit Binmas Polsek Indrapura IPDA A.A SIREGAR, Babinkamtibmas Desa Tanjung Muda BRIGADIR ILHAM, Kepala Desa Tanjung Muda diwakili oleh Sekdes bapak SUDIRMA, Ketua LPM bapak MHD DAROIK, Tokoh Agama MUKTAR SYAM, Tokoh Masyarakat PONIJAN,Tokoh Pemuda MIARMAN, Para Kepala Dusun dan warga masyarakat Desa Tanjung Muda, Dan menghadirkan Pengelola warung tuak yang di maksud, ada 5 orang dengan nama; TINA,LESNI,KESI,RIZAL,SUKRI
Kata pembuka oleh Sekdes Tanjung Muda bapak SUDIRMAN,Penyampaian keberatan dari tokoh masyarakat yg disampaikan oleh bapak PONIJAN yang intinya Masyarakat Desa Tanjung Muda keberatan dengan adanya Suara Musik yang keras hingga larut malam apabila masuk waktu ibadah dan wanita penghibur yang berpakaian sexsi
Tokoh Pemuda Bung MIARMAN juga menyampaikan pendapatnya Bahwa warga masyarakat Desa Tanjung Muda bukanlah melakukan swiping akan tetapi mendatangi warung tuak dengan baik - baik untuk menyampaikan keberatan warga karena adanya Suara Musik yang keras hingga larut malam yang mengganggu instrahat. dan meminta kepada pengelola warung tuak untuk mengecilkan suara musik.
Waka Polsek Indrapura IPDA DEDI ASMADI memberikan bimbingan dan arahan Kepada para pengelola warung tuak yang di maksud, agar mereka mentaati peraturan kesepakatan sehingga tidak menggangu aktivitas atau waktu istirahat masyarakat sekitar.
"Marilah kita sama-sama saling menghargai, sehingga terjaga ketertiban yang Amanah, Dan Polsek Indrapura juga secara rutin melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kamtibmas guna terciptanya Harkamtibmas yang kondusif" Ujur IPDA DEDI ASMADI kepada pemilik warung
ADAPUN HASIL MUSYAWARAH Pekerja diwarung tuak harus berpakaian tapi dan sopan,Suara musik mulai pukul 20.00 s/d 23.00 Wib volumenya musik dikecilkan, dan Pada bulan Suci Ramadhan segala aktifitas yang ada di warung tuak harus ditutup dan musik harus dihentikan.
Adapun sangsi Apabila pengelola warung tuak melanggar kesepakatan maka akan diberi surat peringatan 1 dan 2 dan apabila melakukan pelanggaran kembali maka pengelola warung tuak siap menutupnya.
(Kesuma/ Agus SH)