revolusi.id Jakarta .- Pada Senin 8 Juli Pemantauan Keuangan Negara ( PKN ) melaksanakan aksi Unras di depan Kantor kepolisian Polda Jawa barat. Merujuk pada Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Adapun aksi yang dilaksanakan PKN terkait 4 Laporan PKN Terhadap Badan Publik dugaan pelangganran Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 .
1 . kades Cihampelas KBB dilaporkan pada 16 Oktober 2024 Nomor Laporan Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X/2023.
2 . Kades Mekar Mukti KBB dilaporkan dengan nomor laporan 01/LP/KETERBUKAAN INFORMASI /PKN/XI/2023
3 . Kades Pananggapan Kabupaten Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023 dan
4 . Kades Sindanglaka Kab Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 02/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023
Aksi Unras yang dilakukan PKN mendapatkan respon yang positif dari Polda Jawa Barat ,Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat Undangan Wawancara Klarifikasi perkara No B/Und-8598/VII/RES.5./2024/ Ditreskrimsus.
Perjalanan sengketa informasi publik tersebut berjalan cukup panjang. Dimulai dari Permohonan informasi pubu, sidang Komisi informasi Jawa Barat ,Sidang PTUN Provinsi Jawa Barat , Sidang dimahkamah Agun dan PK , Sampai eksekusi putusan pengadilan para badan publik tidak kunjung bersedia memberikan informasi yang dimohonkan PKN dan berujung pada pelaporan.
Patar Sihotang SH MH. Kasus yang dilaporkan di Polda Jawa Barat terkait dugaan Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 hari ini memasuki tahap baru, dan harapan kita cuma satu Kepolisian menjalankan tugas dan tufoksinya sesuai dengan sumpah jabatannya dan Para terduga diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku ucapkan pada awak media. Red