UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

LP PKN Terkait Pelangganran Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Masuk Tahap Baru

Redaksi_Revolusi
7/19/24, 15:55 WIB Last Updated 2024-07-19T08:57:16Z


 

revolusi.id Jakarta .- Pada  Senin 8 Juli Pemantauan Keuangan Negara ( PKN ) melaksanakan aksi Unras di depan Kantor kepolisian Polda Jawa barat. Merujuk pada Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Adapun aksi yang dilaksanakan PKN terkait  4 Laporan PKN Terhadap Badan Publik dugaan pelangganran Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 .


1 . kades  Cihampelas KBB dilaporkan pada 16 Oktober 2024 Nomor Laporan Nomor  01/LP /PIDANA KETERBUKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X/2023.

2 . Kades Mekar Mukti KBB  dilaporkan dengan nomor laporan  01/LP/KETERBUKAAN INFORMASI /PKN/XI/2023

3 .   Kades Pananggapan Kabupaten Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023 dan 

4 . Kades Sindanglaka  Kab Cianjur  di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 02/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023


Aksi Unras yang dilakukan PKN mendapatkan respon yang positif dari Polda Jawa Barat ,Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat Undangan Wawancara Klarifikasi perkara No B/Und-8598/VII/RES.5./2024/ Ditreskrimsus.


Perjalanan sengketa informasi publik tersebut berjalan cukup panjang. Dimulai dari Permohonan informasi pubu, sidang Komisi informasi  Jawa Barat  ,Sidang PTUN Provinsi Jawa Barat , Sidang dimahkamah Agun dan PK , Sampai eksekusi putusan pengadilan para badan publik tidak kunjung bersedia memberikan informasi yang dimohonkan PKN dan berujung pada pelaporan.


Patar Sihotang SH MH.  Kasus  yang dilaporkan di Polda Jawa Barat terkait dugaan  Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 hari ini memasuki tahap baru, dan harapan kita cuma satu Kepolisian menjalankan tugas dan tufoksinya sesuai dengan sumpah jabatannya dan Para terduga diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku ucapkan pada awak media. Red

Komentar

Tampilkan

Terkini