Revolusinews.id Sumut -Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Samosir bagian SPKT inisial CH dilaporkan ke Div. Propam Polda Sumatera Utara No:SPSP2/94/VII/2024/SUBBAGYANDUAN
Laporan berinisial P-H atas dugaan menghalang-halangi seorang warga yang akan melaporkan oknum ASN berisial FTP yang bertugas di dinas kesehatan lebih tepatnya di Puskes Ambarita Pemkab. Samosir. Atas dugaan penipuan dengan membawa lengkap bukti permulaan.
"Akan tetapi petugas yang sedang melayani di SPKT oknum polisi berisial P yang didampingi oknum polisi berinisial H terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan seseorang yang tidak diketahui oleh korban ( pelapor) membahas tentang oknum ASN berisial FTP ( terlapor) tanpa menerima laporan dari korban.
Tidak berapa lama kemudian oknum polisi inisial CH datang dan berargumen yang terkesan menolak laporan dengan alasan yang tidak masuk akal. Akhirnya pimpinannya oknum polisi berisial L turun ke SPKT dan mencoba menengahi perdebatan yang sedikit memanas dan akhirnya oknum CH mengusulkan dalam bentuk Dumas biarpun laporan ini lebih tepat jika diterbitkan Laporan Polisi (LP)" Ujar P-H saat di konfirmasi wartawan melalui whatsapp
Yang lebih mengherankan lagi oknum polisi berisial CH ini meminta nomor kontak Terduga pelaku penipuan oknum ASN berisial FTP dari pelapor diluar dari SOP yang sebenarnya karena sudah dimasukkan dalam berkas berita laporan Dumas.
Selang beberapa waktu kemudian, pelapor berkunjung ke Polres Samosir untuk menanyakan langsung proses penyelidikan Dumas dan pada saat itu juga unit Tipiter langsung meminta keterangan klarifikasi dan membuat BAP Pelapor.
Beberapa hari kemudian oknum polisi berisial CH menelpon korban penipuan ( Pelapor) pada pukul 21.30 malam memberitahukan bahwa pelaku dugaan penipuan (Terlapor ) datang menjumpai dan membahas masalah yang lain yg tidak hubungannya dengan laporan (Dumas) tadi diluar jam pelayan. Perbuatan ini sungguh memalukan dan dugaan pelanggaran kode etik. Masih ujar P-H
Atas kedua peristiwa diatas oknum polisi berisial CH terkesan kurang profesional, dengan berkomunikasi bahkan bertemu diluar jam dinas dengan pelaku yang diduga telah melakukan tindak penipuan, yang di diduga di lakukan oleh oknum ASN berisial FTP yang bertugas dinas kesehatan Pemkab Samosir kepada korban.
Sehingga korban melaporkan langsung ke Div Propam Polda Sumatera Utara pada tanggal 09 Juli 2024.
Kepada Kabid. Propam Polda Sumatera Utara agar menindak oknum polisi berisial CH sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna menjaga profesionalisme anggota polri dan menjaga marwah instusi kepolisian dimata masyarakat dan hukum sebagai mana yang dirangkum kapolri Bapak Jendral ( Pol ) Sigit Listyo Prabowo dalam yang dikenal dengan slogan SALAM PRESISI. Tutup P-H
(Agus Sitohang)