Revolusinews.id Blangkejeren, Buntut excavator rolling di atas jalan, komisi C DPRK gayo lues angkat bicara, minta dinas PUPR melakukan pengecekan jalan aspal yang dilalui alat berat tersebut.
Ilyas Komisi C DPRK Gayo Lues mengatakan dia sangat menyesalkan kejadian excavator rolling di jalan aspal dan meminta kepada pemilik alat excavator tersebut untuk bertanggung jawab memperbaiki jalan yg rusak karena dinilainya telah melangar undang undang lalu lintas dan undang perusakan pasiltas umum.
'Kita sangat menyesalkan kejadian excavator roling di jalan aspal, kita minta kepada pemilik alat excavator tersebut harus bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak karena melangar uu lalu lintas dan uu perusakan pasiltas umum' sebut anggota DPRK gayo lues ini.
Selanjutnya Ilyas juga meminta ke dinas PUPR Gayo Lues untuk melakukan pengecekan kerusakan yang ditimbulkan rolling excavator tersebut. 'Kita minta ke Dinas PU untuk mengecek kerusakn tersebut'. Pintanya.
Kemudian Komisi C DPRK Gayo Lues ini juga menyebutkan ada sanksi bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yaitu Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 63 poin 1 UU No 38/2004 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu Zakaria kadis PUPR gayo lues ketika dikonfirmasi media ini, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi serta meminta pertanggung jawaban kepada pemilik excavator untuk memperbaiki jalan yang rusak. (A)