Revolusinees.id Blangkejeren, Berdasarkan LHP LKPD Gayo Lues Ta 2023 diketahui Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp2.331.020.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.331.020.000,00 atau 100% dari anggaran.
Belanja Subsidi direalisasikan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) untuk kegiatan pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar.
Dalam LHP tersebut BPK menyatakan pengelolaan belanja subsidi pada dinas Perindustrian dan Perdagangan belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan wawancara pejabat terkait pengelolaan Belanja Subsidi pada Disperindag menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Penyedia penerima subsidi tidak memenuhi persyaratan dan tidak melaksanakan tanggungjawab sesuai ketentuan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau BUMS sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh KAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran Belanja Subsidi menunjukkan bahwa penerima subsidi dhi. CV Y tidak ada menyertakan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ataupun Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
Atas hal tersebut, PPTK Belanja Subsidi Disperindag menjelaskan bahwa kesulitan untuk menemukan penyedia sembako di Kabupaten Gayo Lues yang memiliki Laporan Keuangan audited KAP dikarenakan para penyedia sembako keberatan atas biaya audit KAP.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 182 Tahun 2023 menyatakan bahwa Penyedia kebutuhan pokok masyarakat harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan surat permintaan untuk mengikuti kegiatan Pasar Murah dan Operasi Pasar, Pakta Integritas serta surat pernyataan kesanggupan menyediakan dan menjual barang kebutuhan pokok kepada masyarakat disetiap lokasi Pasar Murah dan Operasi Pasar. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan penyedia mengakui bahwa tidak pernah membuat dokumen-dokumen tersebut
sebagai persyaratan untuk menjadi penyedia belanja subsidi.
Disperindag tidak melaksanakan tanggungjawab sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa SOP terkait Pasar Murah dan Operasi Pasar tidak dibuat, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar kurang lengkap dan akurat. Laporan pelaksanaan tidak memuat infomasi jumlah keseluruhan kebutuhan pokok yang disalurkan. Selain itu, terdapat selisih jumlah barang antara rekapan hasil penjualan di lapangan yang dibuat Disdagkop dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Disperindag
dan Penyedia.
Atas hal tersebut, PPTK Belanja Subsidi mengakui tidak ada SOP yang diterbitkan oleh Disperindag Kabupaten Gayo Lues dan hanya mengikuti SOP yang dibuat Pemerintah Aceh. Penjelasan lebih lanjut atas selisih antara rekapan dengan BAST disebabkan pencatatan rekapan dilakukan secara manual dan terburu-buru pada saat pelaksanaan pasar murah di lapangan. Pencatatan di BAST didasarkan barang yang sudah habis di lapangan.
BPK menyatakan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D.2. d tentang Belanja Subsidi. Serta Peraturan Bupati Nomor 182 Tahun 2023 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar Kabupaten Gayo Lues.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Belanja Subsidi tidak tercapai.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Disperindag terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Belanja Subsidi; dan Penyedia kurang tertib dalam memenuhi administrasi Belanja Subsidi.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Gayo Lues melalui Kepala Disperindag menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Gayo Lues agar memerintahkan Kepala Disperindag untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Belanja Subsidi.
Kadis Disprindag Abdul Hakim ketika dimintai tanggapannya ia menyatakan bahwa sudah menidaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan yang direkomendasikan oleh BPK RI. (Dull)