UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Belanja Hibah Barang Di Dinas Perkim Gayo Lues Tidak Sesuai Ketentuan Mencapai Rp 9,6 miliar

Redaksi_Revolusi
6/20/24, 17:13 WIB Last Updated 2024-06-20T10:13:35Z


Revolusinews.id
Blangkejeren, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2023 pada pemerintah kabupaten gayo lues, menunjukkan bahwa Ta 2023 pemkab gayo lues menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp53.369.473.553,00 dengan realisasi sebesar Rp53.070.000.083,00 atau 99,44% dari anggaran. Realisasi Belanja Hibah diantaranya berupa Hibah Barang kepada BUMD sebesar Rp9.699.806.661,00.


Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK atas pengelolaan belanja hibah barang kepada BUMD menunjukkan Penganggaran Belanja Hibah tidak sesuai ketentuan.


Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Cipta Karya dan PPTK pada Dinas Perkim menunjukkan bahwa penganggaran hibah barang kepada PDAM Tirta Sejuk didasarkan adanya Surat Direktur PDAM Tirta Sejuk Nomor 34/VI/PDAM-TS/2022 perihal usulan penambahan jaringan pipa produksi dan distribusi serta pengadaan meteran.


Selanjutnya, dilakukan survei ke lokasi pekerjaan yang diusulkan oleh PDAM Tirta Sejuk untuk kemudian diusulkan dalam anggaran hibah barang karena tidak mengetahui ketentuan terkait hibah kepada PDAM tidak boleh dalam bentuk barang. 

BPK juga menyatakan Realisasi Hibah Barang tidak sesuai dengan usulan PDAM dan barang yang dihibahkan belum sepenuhnya dimanfaatkan PDAM. 


Hasil perbandingan yang dilakukan BPK antara daftar pekerjaan yang diusulkan oleh PDAM Tirta Sejuk untuk penambahan jaringan pipa produksi dan distribusi serta pengadaan meteran dengan yang direalisasikan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 032/932/BAST/2023 menunjukkan bahwa terdapat 15 paket pekerjaan yang diusulkan oleh PDAM, namun tidak direalisasikan dan sebanyak dua pekerjaan yang tidak diusulkan namun direalisasikan.


Selanjutnya, hasil penelusuran laporan pemeriksaan lapangan atas hasil pekerjaan menunjukkan bahwa dari 48 paket pekerjaan Hibah Barang kepada PDAM terdiri dari sebanyak 33 pekerjaan fisik jaringan perpipaan senilai Rp8.578.097.000,00, pekerjaan pengawasan dan perencanaan senilai Rp383.671.000,00 serta sisanya sebanyak empat kegiatan untuk pengadaan meteran senilai Rp739.150.000,00.


Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Gayo Lues belum dapat menyajikan hibah barang kepada BUMD sebesar Rp 9.699.806.661,00 sebagai penyertaan modal dan

Hasil pekerjaan dari Belanja Hibah kepada PDAM yang belum difungsikan tidak dapat segera dimanfaatkan oleh masyarkat.


Hal tersebut disebabkan

TAPK tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menyusun anggaran Kepala Dinas Perkim selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengalokasikan kegiatan pada anggaran belanja yang tepat serta Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan Rakyat selaku PPK kurang cermat dalam melakukan evaluasi atas usulan hibah PDAM Tirta Sejuk.


Atas permasalahan tersebut, Pemkab Gayo Lues melalui Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.


BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Gayo Lues agar Memerintahkan TAPK untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menyusun anggaran dan

Kepala Dinas Perkim untuk Lebih cermat dalam mengalokasikan kegiatan pada anggaran belanja yang tepat serta Menginstruksikan Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan Rakyat selaku PPK untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi atas usulan hibah PDAM Tirta Sejuk. 


Kepala dinas perkim gayo lues Syahrul ST. MM ketika dimintai penjelasannya tetkait temuan BPK tersebut mengatakan bahwa pihaknaya sedang  membuat jawaban ke BPK. ' Ini kami lagi mau biat jawaban ke BPK, kalausudah selesai nanti saya kabari' sebutnya. (dul)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+