Revolusinews.id Bandung - Kamis 20/06 24 sengketa informasi publik Antara Pemantauan Negara ( PKN ) sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Balonggandu dan Desa Wanasari Kabupaten Karawang sebagai termohon memasuki tahap akhir/ Putusan.
Sidang pembacaan putusan ( SPP) dengan nomor register 2082/K-B1/PSI/KI-JBR/V/2022 dan nomor register 2082/K-B1/PSI/KI-JBR/V/2022 dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat gedung DPP KORPRI Lantai II Bandung.
Sidang pembacaan putusan tersebut, yang hadir hannya pihak dari Pentau Keuangan Negara yang diwakili Marojak berdasarkan surat kuasa khusus dan dari pihak termohon Pemerintah Desa Wanasari yang diwakili Gunarta Berdasarkan surat kuasa dari Kepala Wanasari sedang dari pihak termohon pemerintah Desa Bolanggandu tidak hadir.
Kendati dalam sidang pembacaan putusan tersebut ada pihak yang tidak hadir, HUSNI FARHAN MUBAROK, SH, M.Si Bertindak sebagai Ketua Majelis sidang tetap membacakan putusan.
Adapun putusan isi putusan yaitu mengabulkan permohonan informasi yang diajukan PKN sebagian dan sebagian lagi tidak dikabulkan mengingat dokumen informasi tidak dalam penguasaan termohon,Yaitu yang berkaitan dengan PTSL.
lanjut HUSNI FARHAN MUBAROK, SH, M. Si menyampikan salinan putusan akan dikirim ke masing masing pihak tiga hari kedepan dan bila ada yang merasa keberatan bisa melakukan gugatan paling lambat 14 Hari kerja sebelum menjadi kekuatan hukum tetap.
Marojak Sitohang yang hadir sebagai perwakilan pemantauan keuangan negara ( PKN ) hasil sidang pembacaan putusan tersebut menyampai kepada awak media." keputusan majelis sudah tepat dan sesuai dengan regulasi aturan undang-undang .Kami berharap semua pihak bisa menerima hasil sidang tersebut dan menjalankankanya. Ucapannya ( Tinggun )