CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Camat Majalaya Mengimbau Para Kepala Desa seKecamatan Majalaya Untuk Menginvetarisir Perumahan Yang Ada Diwilayahnya Masing-masing

adminrevolusinews.id
11/07/23, 12:05 WIB Last Updated 2023-11-08T11:03:38Z


revolusinews.id Karawang - Pemerintah Kecamatan Majalaya laksanakan Sosialisasi Perda No. 1 tahun 2022 tentang sarana prasarana dan utilitas perumahan atau pemukiman yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang dari Fraksi Gerindra H. Endang Sodikin S.Pd.I, SH. MH. kepada para Kepala Desa serta aparatur desa seKecamatan Majalaya juga dihadiri Kapolsek Majalaya di aula kantor kecamatan pada Rabu (07/11/23).


Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin S.Pd.I, SH. MH., menuturkan, Alhamdulillah hari ini saya bertugas melalui Pemerintahan Kecamatan Majalaya mengadakan program SosPer (Sosialisasi Perda) yang sudah dibuat oleh Komisi III yaitu kaitan dengan Perda No.1 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana sarana utilitas perumahan dan pemukiman, tuturnya.


Kami melihat karena ada beberapa tema apakah bank sampah atau limbah B3 atau penataan drainase atau penyerahan sarana utilitas perumahan dan pemukiman. Karena disini diantaranya banyak sekali perumahan-perumahan maka kami sosialisasikan kaitan dengan Perda No 1 tahun 2022 ini, lanjutnya.


"Saya tetap menunggu peraturan bupati dari Perda No 1 tahun 2022 ini akan turun, teknisinya adalah 3 peraturan bupati kaitan penyerahan sarana dan prasarana, yang kedua kaitan dengan sanksi kaitan dengan pengawasan dan pengendalian. 3 Perbup ini yang akan nanti melakukan pengelolaan agar serah terima ini sesuai dengan fungsinya karena masih banyak keluhan dari 422 perumahan ini baru 220 dan sisanya 202 posisinya memang belum ada kabar beritanya sampai hari ini dan kami masih menerima laporan dari para kepala desa dan kelurahan," ungkap H. Endang.


Dibulan ini pun kami akan menyelenggarakan rapat. Ada beberapa desa sudah menyampaikan surat agar kami panggil para pengembang beserta aparatur kelurahan atau desanya yang menyampaikan surat kepada gedung DPRD kaitan dengan lambatnya serah terima para pengembang tersebut, pungkasnya.



Ditempat yang sama Camat Majalaya, Chandra Rangga Wijaya S.STP saat ditemui revolusinews.id mengatakan, Alhamdulillah tadi hari ini Rabu (07/11/23) dilaksanakan sosialisasi peraturan daerah dan kebetulan yang disampaikan beliau kaitan Perda No.1 tahun 2022 tentang sarana, prasarana dan utilitas tentunya ini sangat bermanfaat bagi Kecamatan Majalaya yang mana Kecamatan Majalaya ini sedang menjadi primadona menjadi pengembangan perumahan. 


"Tadi disampaikan apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang apa  saja yang diserahterimakan dan tata caranya tentunya ini menjadi bekal bagi para kepala desa dan bagi kami juga ketika ada developer untuk membangun perumahan di wilayah Kecamatan Majalaya," ujarnya.


Kami harap kami imbau kepada para kepala desa untuk menginvetarisir perumahan yang ada di wilayah desa masing-masing kemudian invetarisir prasarana sarana dan utilitas yang ada di perumahan tersebut, cek satu persatu sudah dipenuhi atau belum, sudah diserah terimakan atau belum, kalau belum dipenuhi segera dipenuhi kalau belum diserahterimakan segera diserah terimakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, tandas Camat Majalaya Chandra. (yopie iskandar)

Komentar

Tampilkan

Terkini