UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Praktisi Hukum Hendra Supriatna, SH, MH. : "Jelas Ini Bahwa Esksekusi Yang Non-Executable"

adminrevolusinews.id
6/13/23, 21:05 WIB Last Updated 2023-06-13T16:52:22Z


revolusinews.id Karawang - Terkait pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/06/23) kepada  Nunung warga Rawacabe, Lemah Abang Wadas, mendapat perhatian keras dari Praktisi Hukum Hendra Supriatna, SH, MH.

 

Hendra mengatakan, "mengenai kasus Bu Nunung yang dimintai suaminya kemudian berubah sertifikat menjadi atasnama Laura Maya  Christy Silaen menurut saya pandangannya ini terlalu prematur." (13/06/23).

 

Pada dasarnya, yang saya ketahui dan mendapatkan informasi bahwa Nunung itu tidak pernah mendapatkan panggilan dari pengadilan dan tidak pernah menjadi pihak. Dan paling penting bahwa Nunung itu tidak pernah menjual tanah itu kesiapapun dan satu itu catatannya, ungkapnya.

 

Dan mengetahui ternyata digadaikan sebagai jaminan ke BPR itu, Bu Nunung cerita ke kami, itu tidak tahu. Jadi intinya menurut pandangan kami eksekusi yang dipaksakan oleh pengadilan negeri ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat, tandas Hendra.

 

"Jelas ini bahwa esksekusi yang Non-Executable, eksekusi yang tidak bisa dilakukan karena pada dasarnya Nunung ini adalah pihak dalam gugatan tapi tidak merasa mendapatkan gugatan dari pihak manapun.Maka untuk itu besok melakukan eksekusi harus ditunda karena dengan dasar bahwa dari proses peradilannya itu peradilan sesat menurut kami,"tegasnya.

 

Maka untuk itu kami menyayangkan ketika misalnya besok terjadi benturan dengan masyarakat kecil ini akan menjadi pemberitaan nasional, bahwa Pengadilan Negeri Karawang itu memaksakan eksekusi yang mengakibatkan rasa keadilan dan direbutnya hak asasi manusia oleh pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pengadilan negeri dan kemudian jangan sampai pihak kepolisian ikut campur dalam persoalan ini, karena saya harap pihak kepolisian netral dalam perkara ini dan harus bijak menghadapi persoalan ini. Kami dari LBH Arya Mandalika menilai bahwa harus ditunda eksekusinya, pungkas Hendra Supriatna, SH, MH. (yopie iskandar)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+