revolusinews.id Karawang - Terkait pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/06/23) kepada Nunung warga Rawacabe, Lemah Abang Wadas, mendapat perhatian keras dari Praktisi Hukum Hendra Supriatna, SH, MH.
Hendra mengatakan, "mengenai kasus Bu Nunung yang dimintai suaminya kemudian berubah sertifikat
menjadi atasnama Laura Maya Christy
Silaen menurut saya pandangannya ini terlalu prematur." (13/06/23).
Pada dasarnya, yang saya
ketahui dan mendapatkan informasi bahwa Nunung itu tidak pernah mendapatkan
panggilan dari pengadilan dan tidak pernah menjadi pihak. Dan paling penting
bahwa Nunung itu tidak pernah menjual tanah itu kesiapapun dan satu itu
catatannya, ungkapnya.
Dan mengetahui ternyata digadaikan sebagai jaminan ke BPR itu, Bu
Nunung cerita ke kami, itu tidak tahu. Jadi intinya menurut pandangan kami eksekusi
yang dipaksakan oleh pengadilan negeri ini akan mencederai rasa keadilan
masyarakat, tandas Hendra.
"Jelas ini bahwa esksekusi yang Non-Executable, eksekusi yang tidak
bisa dilakukan karena pada dasarnya Nunung ini adalah pihak dalam gugatan tapi
tidak merasa mendapatkan gugatan dari pihak manapun.Maka untuk itu besok
melakukan eksekusi harus ditunda karena dengan dasar bahwa dari proses
peradilannya itu peradilan sesat menurut kami,"tegasnya.
Maka untuk itu kami menyayangkan
ketika misalnya besok terjadi benturan dengan masyarakat kecil ini akan menjadi
pemberitaan nasional, bahwa Pengadilan Negeri Karawang itu memaksakan eksekusi
yang mengakibatkan rasa keadilan dan direbutnya hak asasi manusia oleh
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pengadilan negeri dan
kemudian jangan sampai pihak kepolisian ikut campur dalam persoalan ini, karena
saya harap pihak kepolisian netral dalam perkara ini dan harus bijak menghadapi
persoalan ini. Kami dari LBH Arya Mandalika menilai bahwa harus ditunda
eksekusinya, pungkas Hendra Supriatna, SH, MH. (yopie iskandar)