revolusinews.id Karawang - Kasus dugaan fee 5 % pokir yang sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Karawang kini terus bergulir,LBH Aria Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH kembali mendatangi Pengadilan Negeri Karawang guna melengkapi berkas praperadilan, Selasa (13/6/2023).
Hendra Supriatna, SH, MH selaku Direktur LBH Arya Mandalika menjelaskan ke awak media dirinya kembali datangi Pengadilan Negeri Karawang guna melengkapi kembali berkas praperadil yang sudah terdaftar dan terregister di Pengadilan Negeri Karawang.
Alhamdulilah saat ini berkas Praperadilan dengan no.5/Pid.Pra/2023/PN Karawang sudah sah dan terdaftar, kami mengajukan Praperadilan ini atas dasar adanya laporan masyarakat atas nama Cahyadi Hidayat warga Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan.
Hendra Supriatna, SH, MH selaku kuasa hukum Cahyadi Hidayat, yang melaporkan adanya dugaan fee pokir sebesar 5% yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Karawang.
Hendra menjelaskan, dengan adanya bukti, maka hal itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan praperadilan.
la juga menegaskan, bahwa kasus fee 5% Pokir itu tidak layak di SP3 kan, dengan alasan ada pengakuan pejabat publik serta sering sekali oknum anggota dewan intervensi.
Di kesempatan ini, Hendra meminta doa kepada masyarakat Karawang agar kasus korupsi atau gratifikasi yang dilakukan salah satu dewan segera terungkap, ini menjadi tolak ukur dan menjadi PR Aparat Penegak Hukum (APH) dana harus segera di tindaklanjuti karena pokir tahun 2023 sudah mulai buka, jadi rentan adanya praktek korupsi atau gratifikasi yang dilakukan dewan," tuturnya. Selasa (13/6/2023).
Hendra berharap kasus dugaan fee Pokir ini dapat di proses kembali, agar dapat mencerahkan masyarakat Karawang, sehingga praktek korupsi bisa diminimalisir,"tandasnya. (yopie iskandar)