Casmita yang menderita gangguan kejiwaan sejak usia 33 tahun hingga terpasung dan ditempatkan digubuk oleh keluarga karena kerap mengamuk dirujuk ke RSJ Cisarua pada Rabu (7/6/2023) siang.
Adam Wahyu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Blanakan mengatakan Casmita di jemput Petugas untuk di rujuk ke RSJ Cisarua tindak lanjut penanganan pengobatannya,"
Sebelum menjalani perawatan Casmita menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSJ Cisarua dengan di dampingi petugas tenaga kesehatan dari Puskesmas Blanakan, ujarnya.
"Sebelum di bawa ke RSJ Cisarua Casmita dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatanya oleh dokter RSJ Cisarua Bandung Alhamdulillah sehat",ungkap Adam.
"Kalau berapa lamanya Casmita menjalani perawatan informasinya 14 hari hingga 21 hari Casmita akan di rawat di RSJ Cisarua Bandung," jelasnya.
Casmita penderita Gangguan jiwa asal Desa Muara dirujuk ke RSJ Cisarua setelah seluruh administrasi kependudukan berupa Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta kartu BPJS KIS PBI dilengkapi, kata Adam.
Dalam penjemputan Casmita oleh petugas RSJ Cisarua untuk dilakukan perawatan tersebut selain di hadiri oleh pihak keluarga dan TKSK Blanakan turut hadir petugas Dinas sosial Kabupaten Subang Kapolsek Blanakan,kepala Desa Muara Petugas kesehatan Puskesmas Blanakan serta Babinmas Dan Babinsa Muara. (ahd).