CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Pelaku KDRT Hingga Meninggal Dunia Di Bekasi, Berhasil Diringkus Pihak Kepolisan Polres Metro Bekasi

adminrevolusinews.id
5/07/23, 12:00 WIB Last Updated 2023-05-08T02:22:26Z


revolusinews.id Bekasi - Nani ( 27) Seorang ibu rumah tangga  tewas di dalam kamar usai dibunuh suaminya dibekap dengan bantal kejadian tersebut terjadi di Desa Kertasari RT..001 RT.002 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi pada Jumat (05/5/23) sekitar Pukul 19.56 Wib.


Bahkan pelaku berusaha mengelabui agar tidak terjadi pembunuhan, si Korban diselipkan bakso pada mulutnya agar seolah-olah korban tewas tersedak makan bakso.


Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (06/05/2023), Iptu I Gede Bagus Ariska Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi membenarkan kejadian tersebut.


Atas kejadian tersebut, kemudian pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi menghubungi keluarga untuk dilakukan Visum dan autopsi atas persetujuan keluarga, karena kematian korban itu dianggap tidak wajar.


"Usai dilakukan autopsi dinyatakan korban meninggal tidak wajar, sehingga Kanit Jatanras beserta tim opsnal Jatanras melakukan Pengejaran terhadap pelaku Pembunuhan dan dugaan kuat mengarah ke suami korban, Rizky Dwi Saputra," kata Iptu I Gede.


Ditambahhkan Kanit Jatanras, sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Kertasari, Kemudian pelaku mengakui bahwa perbuatannya yang telah membunuh korban.


"Penangkapan pelaku KDRT Yang mengakibatkan meninggal dunia, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 Jam, kini pelaku RDS diamankan dan di bawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit, 


Lebih lanjut di katakan oleh Kanit, barang bukti yang di amankan hasil Visum Autopsi, satu buah bantal motif warna hijau, putih, hitam, satu buah seprei motif kembang warna merah muda, satu potong kaos warna biru yg digunakan pelaku untuk membunuh korban,satu potong celana kolor pendek warna hitam merah, juga potongan bakso yang diselipkan pelaku di mulut korban.


"Sesuai UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. Pelaku akan di kenakan Pasal 340 KUHP pembunuh berencana dengan Hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup, pungkasnya.


Ditempat terpisah RDS pelaku pembunuhan mengaku, motif pembunuhan karena dirinya merasa kesal sering adu mulut dengan korban bahkan ia mengaku sering dikatakan binatang serta banyak terlilit hutang.


"Sebenarnya saya kesal dengan korban , saya sering cekcok saya khilaf, saya juga kesal dengan korban karena korban sering berbicara kasar dengan menyebut nama binatang," kata RDS


RDS menambahkan, untuk memanipulasi Laporan korban agar seolah-olah meninggal karena tersedak bakso yang di belinya setelah korban meninggal kemudian saya menaruh bakso pada bagian belakang gigi korban.


"Saat sedang duduk berdua dengan korban kemudian saya mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mendorong korban agar jatuh tidur, kemudian saya bekap menggunakan bantal pada bagian wajah menggunakan tangan kiri, saya sempat melepas bantal kemudian di pencet hidung korban dengan menggunakan tangan kiri,”Kata Risky sambil menangis. (red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+