CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Taufan Apresiasi Langkah Cepat Wakil Ketua Komisi III Yang Meminta Periksa Hakim Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

adminrevolusinews.id
3/03/23, 14:35 WIB Last Updated 2023-03-03T15:43:56Z


revolusinews.id Karawang - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.



Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan memutuskan menunda Pemilu 2024 dan meminta badan pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut.



Achmad Taufan Soedirjo apresiasi langkah cepat yang diambil oleh Komisi III melalui Adies Kadir selaku wakil ketua Komisi III DPR RI.



Menurutnya apa yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat, melihat perkara yang diputus oleh PN Jakpus telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan dapat menciderai amanat konstitusi tentang pembatasan kekuasaan selama lima tahun.



Adanya putusan ini sudah membuat gaduh politik di Negeri ini. pungkasnya. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+