CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Masyarakat Ciampel Demo di Depan Kantor Perum Perhutani di Purwakarta, Ada Apa?

adminrevolusinews.id
2/06/23, 14:00 WIB Last Updated 2023-02-07T01:53:48Z


revolusinews.id Purwakarta - Masyarakat yang menamakan diri 'Masyarakat Korban Perhutani' merupakan masyarakat yang memiliki tanah di Blok Cijengkol, Desa Mulayasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar aksi demo di depan kantor Perum Perhutani yang berlokasi di Purwakarta. 


Mereka mempertanyakan klaim Perhutani atas tanah mereka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1810 K/Pdt/2022 Tanggal 16 September 2022 karena sebelumnya masyarakat pemilik tanah dengan luas total 93.555 meter persegi tersebut telah menang di Pengadilan Negeri Karawang dan Pengadilan Tinggi Bandung. 


Masyarakat Ciampel melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa tanah yang sudah dikuasai secara sporadik selama 60 tahun lebih tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa girik/kikitir yang sudah divalidasi oleh Kepala Desa Mulyasari dan Camat Ciampel pada 08 April 2013 dan memberikan pernyataan 'LOKASI TANAH TIDAK DALAM SENGKETA'SENGKETA' bahkan memiliki SPPT dengan pajak yang selalu dibayar hingga 3 Januari 2022.


Atas putusan MA tersebut kuasa hukum juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan No. Register 1365 PK/PDT/2022 Tanggal 22 November 2022.


"Kami dari kuasa hukum terkait putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 16 September 2022, diduga syarat adanya kolusi berupa gratifikasi karena salah satu anggota majelis hakim dalam kasus sengketa tanah antara masyarakat Ciampel VS Perhutani yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati, S.H., M.H., terkena OTT KPK," jelas H. Elyasa Budiarto, S.H., Kuasa Hukum Masyarakat Ciampel ketika ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak Perhutani.(6/2/2023)


H. Elyasa juga menjelaskan dalam pertemuan dengan pihak Perhutani hanya bertemu dengan Wakil Kepala Perhutani dan belum ada keputusan apa-apa. 


Dalam aksi demo tersebut masyarakat Ciampel menyampaikan dalam orasinya bahwa mereka menantang pihak Perhutani untuk melakukan 'Sumpah Pocong'.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+