• Jelajahi

    Created By mspstore
    Copyright © REVOLUSINEWS
    Published By

    UCAPAN RAMADHAN

    BREAKING NEWS

    Loading...

    no-style

    Polsek Tegalwaru Giat OPS Pekat Sasaran Miras Dan Oplosan Hindari Dan Cegah Gukamtibmas

    adminrevolusinews.id
    12/10/22, 20:00 WIB Last Updated 2022-12-11T11:41:44Z
    ADVERTISEMENT


    revolusinews.id Karawang - Dalam mengantisipasi adanya dan maraknya penyakit masyarakat (Pekat), anggota  Polsek Tegalwaru wilayah hukum polres Karawang, melakukan giat OPS Pekat II LODAYA 2022 diwilayah Tegalwaru dengan Sasaran Miras Dan Oplosan. 


    Giat dilakukan pada Sabtu (10/12/'22) yang di mulai pada pukul 21.28 wib. menyisir warung warung yang buka hingga larut malam guna mengantisipasi di jadikannya transaksi/ penjualan minuman keras (miras) dan oplosan.


    Di bawah pimpinan piket Bawas Aipda.Muhripul Hidayat SH.dan anggota Polsek Tegalwaru, polres Karawang melaksanakan giat OPS Pekat II Lodaya tahun 2022, yang di mulai pada pukul 21.28 wib hari Sabtu (10/12/'22) kata Kapolsek Tegalwaru Aipda. Ata kepada awak media. 


    Dengan mengacu pada :  LI/. 140 / XII / 2022/SEK TEGALWARU/ RES KRW, Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono SH.MH.SIK, " melalui anggota kami melakukan penyisiran dari warung ke warung yang buka hingga larut malam. Guna mengantisipasi adanya peredaran,penjualan dan di jadikan transaksi miras dan oplosan di wilayah hukum Polsek Tegalwaru " ungkapnya. 


    Salah satu pedagang yang dilakukan penggeledahan adalah warung milik Arif 26 tahun pekerjaan pedagang dengan alamat kios kampung Sangkuriang desa Cintalaksana kecamatan Tegalwaru,  Karawang, dan kios kios yang lain yang buka hingga larut malam. Dalam ops II pekat Lodaya malam ini tidak ada hasil terang Kapolsek. 


    Ian menambahkan, dalam giat, anggota kami juga menghimbau, agar tidak melakukan penjualan miras dan oplosan yang bisa menjadi pemicu adanya Gukamtibmas di wilayah sektor Tegalwaru, tetap jalankan proses.  


    Dan pemilik warung diminta untuk membuat surat pernyataan, bahwa kios atau warung miliknya tidak akan ada atau dijadikan penjualan miras dan oplosan, pungkas Kapolsek. (ryo bewok).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parlementaria

    +