CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Terkait Obat-obatan Berbetuk Sirup Yang Dilarang Pemerintah, Pemdes Pasirtalaga Akan Selalu Informasikan Kepada Masyarakatnya

adminrevolusinews.id
10/28/22, 14:09 WIB Last Updated 2022-10-28T17:16:29Z


revolusinews.id Karawang - Terkait  bahaya obat sirup yang mengandung  Etilen Glikol ( EG) dan Dietilen Glikol ( DEG ), yang dilarang oleh pemerintah agar tidak menjual obat-obatan / sirup yang mengandung zat tersebut di atas. 

Diantaranya adalah ;                                          1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Pemerintah Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang akan selalu menginformasikan kepada masyarakatnya terkait obat-obatan yang dilarang tersebut.


Sekdes Pasirtalaga, Rosadi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kalau Pemdes Pasirtalaga kebetulan dari Kadesnya sendiri walaupun secara umum masyarakat sudah tahu dari media tetapi kami dari Pemdes Pasirtalaga tetap akan menginformasikan atau memberitahukan kepada masyarakat terkait obat-obatan yang dilarang baik di apotik-apotik ataupun yang sudah beredar di warung-warung biasa.


Lebih lanjut Sekdes menerangkan, artinya kami sebagai Pemerintah Desa akan menginformasikan baik lewat Minggon Desa ataupun dengan Program Sapa Warga kita di Desa Pasirtalaga terkait obat-obatan terlarang tersebut, sehingga masyarakat lebih memahami bahwa obat-obatan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi, terangnya. (28/10/22).


"Kalau secara umum warga masyarakat di Desa Pasirtalaga bisa memahami bahwa memang informasi walaupun didapat di media dan secara utuh dipahami tentunya berterima kasih sekali ada informasi terkait obat-obatan yang dilarang dalam bentuk sirup yang beredar di apotik-apotik dan warung-warung biasa, sehingga masyarakat dengan informasi tersebut lebih berhati-hati untuk mengkonsumsi obat yang diinformasikan terlarang tersebut,' tandas Sekdes Pasirtalaga. (yopie iskandar)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+