CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Daus Kobra Pertanyakan Kinerja Konsultan dan Pengawas Proyek TPT BBWSC di Desa Cilamaya Hilir

adminrevolusinews.id
7/02/22, 13:05 WIB Last Updated 2022-07-02T12:40:52Z


revolusinews.id Subang - Proyek Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, Dusun Kamurang RT/RW 02/02, Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, banyak menimbulkan pertanyaan publik. 


Daus Kobra, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gival, menyoroti dan mempertanyakan fungsi konsultan BBWSC dalam perencanaan kontruksi dan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), serta sejauh mana pengawasan dalam pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kamurang.


"Apabila tugas pokok dan fungsi (tupoksi) konsultan dan pengawas di lapangan bisa melakukan kontrol dengan baik maka proyek TPT di Dusun Kamurang ini tidak akan mengalami ambruk hingga 2 kali," jelas Daus Kobra.(02/07/2022)


Daus memperlihatkan pasir yang digunakan untuk memasang batu kali, baik untuk pondasi maupun untuk TPT tidak sesuai standar, karena menggunakan pasir urug yang diperuntukan pengurugan dasar pondasi. 


"Ini salah satu contohnya, pasir ini tidak sesuai untuk pemasangan batu batu, selain itu juga tanah lumpur atau basah tidak boleh untuk mengurug tanggul yang ambrol karena justru akan menjadi beban tanggul tersebut. Jadi saya pertanyakan fungsi pengawas di lapangan, karena seharusnya saya investigasi pengawas. Bahkan pelaksana proyek pun tidak ditempat dan pekerja dalam memasang batu kali tidak dibekali gambar TPT jadi hanya berdasarkan kira-kira saja , " ujar Daus. 


Daus menegaskan ada sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek TPT di Dusun Kamurang tersebut, diantaranya tidak ada papan nama, pra kerja tidak melaksanakan sosialisasi sehingga tiga bangunan terdampak proyek dibiarkan rusak, kontruksi adukan menggunakan pasir urug, mesin molen tidak digunakan, penggunaan semen merk padang, pelaksana proyek dan pengawas tidak ada dilapangan, tidak ada pembentukan tanggul, tanah lumpur dijadikan matrial urugan bibir sungai, pemasangan TPT tengahnya tak menggunakan adukan, tetapi hanya dipasang batu bercampur tanah.


"Saya juga menerima aduan dari salah satu warga yaitu Ibu Nuraminah yang tanahnya terdampak dari proyek ini namun tidak ada kejelasan ganti rugi padahal ini merupakan tanah milik, " ungkap Daus, sambil memperlihatkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga tersebut.


Daus Kobra berharap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan suatu proyek harus mengadakan evaluasi atas kinerjanya masing-masing. Pihak yang berwenang baik itu Aparat Penegak Hukum (APH),  Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Kementrian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam hal ini BBWS untuk meninjau proyek-proyek yang dinilai gagal oleh masyarakat.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+