Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan, mengatakan, layanan penerbitan paspor dalam keadaan mendesak digelar selama libur cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah. Tepatnya, sejak tanggal 04 hingga 06 Mei 2022. “Selama kurun waktu tiga hari tersebut, kami menyediakan petugas piket untuk melayani masyarakat yang memerlukan paspornya dalam keadaan mendesak,” ujarnya, Sabtu (07/05).
Ketiga, untuk keperluan bekerja
dan akan segera berangkat ke luar negeri, dibuktikan dengan menunjukkan kontrak
kerja serta tiket penerbangan. “Bagi masyarakat yang memenuhi ketiga kriteria
tersebut, kami sediakan layanan call center khusus untuk pendaftaran
antreannya. Sejak awal dibuka, kami mencatat sebanyak tujuh orang yang
mengajukan permohonan. Namun, setelah kami lakukan pengecekan, hanya dua
pemohon yang dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, serta termasuk ke
dalam kriteria permohonan mendesak,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dengan
berbagai inovasi yang dihadirkan, dapat meningkatkan kepuasan masyarakat
terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Karawang dapat mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2022. “Peningkatan
kepuasan masyarakat terhadap layanan kami, tentu menjadi tujuan utama dari
setiap inovasi yang dihadirkan. Selain itu, kami juga berharap agar dapat
mempertahankan predikat WBK dan WBBM sebagai capaian tertinggi lembaga
pemerintahan yang dinilai berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan
prima dan berintegritas,” pungkasnya. Seksi Teknologi Informasi. (yopie iskandar)