CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Pemerintah Desa Batujaya Gelar Jumpa Pers Terkait Keputusan Pengadilan Negeri Karawang Di Aula Desa Batujaya

adminrevolusinews.id
4/07/22, 13:37 WIB Last Updated 2022-04-07T13:47:44Z


revolusinews.id Karawang - Pemerintah Desa Batujaya menggelar jumpa pers di aula Desa Batujaya terkait Keputusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN.Kwg, Tanggal : 5/4/2022. Tanah Milik Adat Sesuai Letter C No.745/2097 dengan Nomor Persil : 3168-3188, Luas: 1.125Ha yang telah dimenangkan oleh atas nama OEIJ ENG HOAT, yang terpapang plang di depan desa dan Pasar Batujaya, Kamis(07/04/2022)


Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Batujaya yang didampingi kuasa hukumnya, BPD, Kepala Dusun, RT/RW, Karang Taruna Desa Batujaya , tokoh masyarakat , tokoh pemuda serta paguyuban pedagang pasar , masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.


(Saat jumpa pers di aula Desa Batujaya terkait
plang di depan desa dan Pasar Batujaya)
Saepudin Umar sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Desa Batujaya, menyampaikan bahwa untuk seluruh masyarakat desa batujaya harap tenang jangan sampai terprovokasi atas plang yang terpasang didepan Kantor Desa Batujaya dan plang di Pasar Batujaya.


"Karena perkara ini belum ingkrah, biarkan itu sah-sah saja terhadap hal ini mereka, kita hadapi dengan jalan terbaik dan terkait baliho itu kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, biar tidak ada keresahan di masyarakat dan masyarakat juga saya harapkan bisa menanggapi dari segi positifnya,"Ucapnya.


Lanjut, Saepudin Umar mengatakan bahwa untuk perkara ini adalah baru tahap pertama, menurut dirinya tanah pasar dan tanah desa batujaya masih milik pemerintah desa batujaya, karena perkara ini belum ingkrah dan masih banyak tahapan-tahapan dan proses hukum yang harus diselesaikan sampai tahap proses akhir.


"Untuk masyarakat dan para pedagang jangan sampai ada keresahan-keresahan bahwa tanah ini ko bisa jadi milik orang, tadi saya juga sampaikan bahwa perkara ini baru tahap pertama dan belum ingkrah, karena masih ada banyak tahapan-tahapan dan upaya hukum , makanya tunggu saja sampai proses hukum terakhir,"Ungkapnya


Saepudin Umar Juga berharap tanah pasar desa batujaya tetap menjadi milik Pemerintah Desa Batujaya, yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya.


"Saya berharap tanah Pasar Desa Batujaya tetap menjadi aset Pemerintah Desa Batujaya, dan itu sebagai satu-satunya hak milik Pemerintah Desa Batujaya yang kita fungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya,"Pungkasnya. (A yusup tohiri)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+