Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Batujaya yang didampingi kuasa hukumnya, BPD, Kepala Dusun, RT/RW, Karang Taruna Desa Batujaya , tokoh masyarakat , tokoh pemuda serta paguyuban pedagang pasar , masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.
(Saat jumpa pers di aula Desa Batujaya terkait plang di depan desa dan Pasar Batujaya) |
"Karena perkara ini belum ingkrah, biarkan itu sah-sah saja terhadap hal ini mereka, kita hadapi dengan jalan terbaik dan terkait baliho itu kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, biar tidak ada keresahan di masyarakat dan masyarakat juga saya harapkan bisa menanggapi dari segi positifnya,"Ucapnya.
Lanjut, Saepudin Umar mengatakan bahwa untuk perkara ini adalah baru tahap pertama, menurut dirinya tanah pasar dan tanah desa batujaya masih milik pemerintah desa batujaya, karena perkara ini belum ingkrah dan masih banyak tahapan-tahapan dan proses hukum yang harus diselesaikan sampai tahap proses akhir.
"Untuk masyarakat dan para pedagang jangan sampai ada keresahan-keresahan bahwa tanah ini ko bisa jadi milik orang, tadi saya juga sampaikan bahwa perkara ini baru tahap pertama dan belum ingkrah, karena masih ada banyak tahapan-tahapan dan upaya hukum , makanya tunggu saja sampai proses hukum terakhir,"Ungkapnya
Saepudin Umar Juga berharap tanah pasar desa batujaya tetap menjadi milik Pemerintah Desa Batujaya, yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya.
"Saya berharap tanah Pasar Desa Batujaya tetap menjadi aset Pemerintah Desa Batujaya, dan itu sebagai satu-satunya hak milik Pemerintah Desa Batujaya yang kita fungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya,"Pungkasnya. (A yusup tohiri)