CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Bank BTN Purwakarta Diduga Menipu Konsumen Perumahan Kota Baru Campaka

adminrevolusinews.id
4/23/22, 23:00 WIB Last Updated 2022-04-26T12:30:14Z

revolusinews.id Purwakarta - Sejumlah konsumen Perumahan Kota Baru di wilayah RW 04 Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baik yang masih mencicil maupun yang telah melunasi kredit dengan Bank BTN Purwakarta mengeluh karena penyelesaian surat-surat yang menjadi hak mereka hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak Bank BTN Purwakarta.


Dalam hal ini pihak Bank BTN Purwakarta diduga merupakan pihak yang harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan sertifikat dan surat-surat lainnya yang menjadi hak para konsumen. Pasalnya, kendati PT. Inti Adhyasa selaku pihak developer yang membangun perumahan tersebut, namun para konsumen melakukan akad kreditnya dengan Bank BTN Purwakarta.


Saking kesalnya, salah seorang konsumen Perumahan Kota Baru Campaka, Supriatna, mengatakan bahwa pihak Bank BTN Purwakarta diduga telah menipu dirinya. Pasalnya, kendati dirinya sudah melunasi cicilan kredit perumahan tersebut sejak tahun 2017 lalu, hingga saat ini Supriatna belum mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah dari Bank BTN Purwakarta.


“Saya merasa ditipu bukan oleh pihak developer (PT. Inti Adhyasa) tapi oleh pihak Bank BTN. Karena saya membayar lunas kredit perumahan bukannya ke pihak developer tapi ke pihak Bank BTN. Kalaupun rumah itu dibangun oleh PT. Inti Adhyasa saya enggak tahu, yang penting intinya saya melakukan kredit rumah melalui BTN dan bayar juga ke BTN. Lalu saya menuntut surat-surat harus kemana lagi kalau bukan ke Bank BTN. Masa saya harus menuntut ke pihak developer?” kata Supriatna dengan nada jengkel, ketika ditemui awak media revolusinews.id di rumah Mulyanto, pengurus DPD Paguyuban Sundawani Kabupaten Purwakarta, di Kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (23/4/2022) malam. 


“Apa saya tidak merasa tertipu dengan belum diterimanya legalitas (sertifikat) kepemilikan rumah yang seharusnya menjadi hak saya, jelas saya telah ditipu dengan adanya kejadian seperti ini,” imbuh Supriatna dengan nada tinggi.  


Hal senada dikatakan Lalang Sugilar, salah seorang konsumen Perumahan Kota Baru lainnya. Lalang sangat menyayangkan penyelesaian surat-surat yang menjadi hak konsumen belum diselesaikan oleh Bank BTN Purwakarta. “Hal ini diketahui setelah banyak warga masyarakat Perumahan Kota Baru selaku konsumen yang sudah lunas cicilannya, tapi pihak Bank BTN Purwakarta tidak bisa menunjukan apalagi memberikan dokumen hak warga sebagai konsumen Bank BTN,” ujarnya. “Hal ini juga terjadi pada konsumen Perumahan Kahuripan Campaka yang akad kreditnya dilakukan melalui Bank BTN Cabang Cibubur, Jakarta Timur,” imbuh Lalang.


Menurut Lalang, dirinya bersama Supriatna pernah menelusuri perihal keberadaan surat-surat dan sertifikat milik konsumen Perumahan Kota Baru dan Perumahan Kahuripan Campaka tidak hanya ke pihak Bank BTN saja, melainkan juga ke pihak PT. Inti Adhyasa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta selaku pembuat sertifikat. “Hasil penelusuran kami berdua ternyata kawasan hunian Kota Baru dan Kahuripan Campaka ini belum ada sertifikat induk-nya dan belum didaftarkan ke BPN Purwakarta,” jelas Lalang yang diamini Supriatna.


Lalang menerangkan, saat ini pembangunan di lokasi tinggal Perumahan Kahuripan. Pembangunannya tidak lagi dilaksanakan oleh PT. Inti Adhyasa melainkan oleh PT Miko. “Setelah ada PT. Miko, ternyata diketahui bahwa aset PT. Inti Adhyasa ini ada di Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang berkantor pusat di Jakarta. Sebagian masih berbentuk SPH. Sehingga hal inilah yang menjadi penyebab surat-surat hak konsumen tidak bisa diproses karena tertahan di PPA,” tukasnya. “Untuk Perumahan Kota Baru sekitar 74 sertifikat yang belum diproses splitsingnya menjadi SHGB dan Perumahan Kahuripan sebanyak 154 sertifikat,” imbuhnya.


Lalang menandaskan, dirinya bersama konsumen lainnya sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya agar hak-haknya selaku konsumen Bank BTN bisa didapatkan. “Seperti menyewa pengacara guna menuntut hak para konsumen di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta tapi tidak berhasil dan ditangguhkan. Termasuk juga dengan melakukan musyawarah yang dipandu oleh anggota DPR RI, Kang H. Dedi Mulyadi, namun tetap belum membuahkan hasil,” ujarnya. “Dan PT. Miko yang awalnya mau membantu ternyata tidak bisa, karena PT. Miko hanya berorientasi pada penjualan unit yang belum terjual,” imbuh Lalang.


Kepada pihak yang berwenang, Lalang dan Supriatna berharap ada perhatian untuk menyelesaikan kasus yang menimpa para konsumen Perumahan Kota Baru dan Perumahan Kahuripan Campaka yang mengalami nasib naas ini. “Membeli rumah hasil kredit tapi berkas dokumen kepemilikan yang sah tidak bisa dimiliki baik oleh konsumen Bank BTN Purwakarta maupun Bank BTN Cabang Cibubur, Jakarta Timur,” tukas Lalang mengakhiri. (nana cakrana)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+