CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

FKBH DESAK OJK BEKUKAN BFI FINANCE KARAWANG

adminrevolusinews.id
2/16/22, 16:35 WIB Last Updated 2022-02-16T20:24:03Z


revolusinews.id Karawang –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Putri Komarudin pernah menyampaikan informasi pada masyarakat, jika ada permasalahan perbankan atau finance dapat melaporkan kepadanya. Sebab, politisi Fraksi Golkar itu membidangi otoritas jasa keuangan (OJK).


“Kalau ada masalah pijol ilegal, perbankan bisa lapor saja ke saya. Kebetulan saya di Komisi XI DPR,” kata dia Anggota Komisi XI DPR RI saat menjadi narasumber di KNPI Karawang beberapa waktu lalu.


Namun demikian, di Karawang ada kasus BFI Finance dengan masyakat tidak kunjung selesai. Masalah yang merugikan Sopia, Warga Dusun Krajan III, RT.016  RW.005, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang/Wadas hingga berlarut. Bahkan tim kuasa hukum masyarakat, Forum Konsultasi dan Bantuan Hukum (FKBH) mendesak OJK membekukan BFI Finance dari segala aktivitasnya.


“Kami minta OJK bekukan BFI Finance. Sudah jelas merugikan masyarakat,” kata Ade Sutarsa, Ketua FKBH yang menjadi kuasa Sopia Warga Dusun Krajan III, RT.016  RW.005, Desa Lemahabang. Rabu, (16/02/2022)

.

Sutarsa mengatakan, upaya mediasi keduanya telah dilakukan. Namun tidak berujung penyelesaian, hingga ia mendesak OJK untuk membekukan BFI Finance Karawang. “Bila perlu kita meja hijau-kan BFI Finance. Upaya dari kami sudah dilakukan dengan mediasi. Tapi mediasi buntu, ya kita lanjut saja kasus yang merugikan klein kami ini ke meja hukum. Dan OJK jangan diam,” tegasnya.


sutarsa bakal melaporkan kepada DPR atas masalah ini. “Kalau tidak ada penyelesaian, sekalian kita viralkan. Bila perlu kami akan mendatangi DPR untuk melakukan hearing pengaduan. Ini loh kondisi Finance di Karawang. Biar ramai sekalian Finance di Karawang,” kata dia.


Berita sebelumnya, Sopia (41) dengan BFI Finance Karawang berseteru. Sopia yang menunjukan beberapa lembar surat dari BFI Finance Karawang. Isinya begitu mencengangkan. Sopia harus melunasi utang yang nilainya mencapai Rp.1.269.404.735 (satu miliar dua ratus enam puluh sembilan juta empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) “Astagfirullah, utang saya membengkak sepuluh kali lipat,” kata Sopia. 


Warga Dusun Krajan III RT 016 RW 005 Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang/Wadas, pihaknya hanya bisa menangis, mengapa utang yang sempat dibayar selama 5 tahun harus berlipat ganda. Kini ia terancam angkat kaki dari yang telah ditempatinya bila tidak melunasi utang tersebut. Sebab, juru tagih dari BFI Finance Karawang kerap mengancam akan menyita rumah Sopia bila tidak melunasi utang-utangnya.


“Kalau rumah saya sampai disita, saya tinggal dimana? Apalagi saat ini dua anak saya terbaring sakit. Sedangkan saya juga sempat stress dengan kondisi ini, tapi saya berupaya tegar untuk bisa berjualan di pasar demi menghidupi anak-anak saya,” katanya. Sopia bersedia melunasi utang-nya, bila BFI Finance menetapkan suku bunga dan denda yang rasional. Berdasarkan pengakuan Sopia, dirinya pertama kali melakukan pinjaman BFI Finance senilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) pada November 2015 dengan anggunan sertifikat rumah. Dari pinjaman uang yang dicairkan oleh pihak BFI ada potongan sebesar sekitar Rp17 jutaan. Kemudian Sopia mengangsur pinjaman tersebut selama 22 bulan dengan angsuran yang harus ia bayar sebesar Rp8.371.500 per bulan. Masuk pada angsuran ke 23, Sopia tak mampu membayar cicilan karena usahanya sebagai penjual buah-buahan segar di Pasar Lemahabang mengalami penurunan drastis. Setelah itu muncul pandemi Covid-19 yang menyebabkan semua sektor kena imbasnya. Jika diakumulasi uang yang telah masuk dari setoran yang dilakukan oleh Sopia ke BFI Finance telah mencapai Rp184.173.000. idealnya jika digabungkan dengan suku bunga dan denda, maka tidak mungkin mencapai Rp1.269.404.735. 


“Saya tidak mengerti ini hitungan darimana. Kalau sisa utang saya nilainya rasional saya mau bayar kok. Tapi kalau digelembungkan seperti ini siapa yang sanggup bayar. Apalagi orang seperti saya pedagang kecil,”ujarnya. 


Sementara itu, Forum Konsultasi dan Bantuan Hukum (FKBH) Revolusi, Ade Sutarsa,S.A, menuturkan, ada indikasi upaya perampasan secara halus yang dilakukan oleh BFI Finance Karawang. “Indikasi itu terlihat dari gelembungan utang dengan denda yang sangat tidak rasional dan bertentangan dengan sejumlah hukum yang berlaku. Adapun target yang menjadi sasaran BFI Finance adalah sertifikat kepemilikan lahan dan rumah Sopia. Pihak BFI bisa melakukan penyitaan lahan dan rumah, kemudian melelang rumah tersebut karena nasabah tak punya lagi memiliki kemampuan untuk membayar sisa utang,” katanya. 


Kebijakan BFI Finance, lanjutnya, yang menetapkan denda secara irasional merupakan proyek kemiskinan terhadap nasabah secara sistematis. Pihak BFI Finance rupanya tidak menghendaki nasabah melunasi utang. Mereka tercekik karena utang yang melambung tinggi. Dan akhirnya menyerah. Kemudian dengan terpaksa menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak BFI Finance sebagai bentuk pelunasan utang. Ia mengingatkan BFI Karawang tidak semena-mena terhadap nasabah terlebih mereka yang tidak paham tentang aturan hukum menegai ambang batas suku bunga dan denda lembaga keuangan. Masyarakat yang awam seperti Sopia harus diedukasi mengenai sistem suku bunga yang sudah diatur oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun yang terjadi justru Lembaga keuangan BFI Karawang malah membuat aturan yang menabrak ketentuan dan produk hukum yang berlaku di Indonesia.  Bersambung....(Tim Revolusi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+