CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Dari 13 Reseller Polisi Hanya Tetapkan 2 Tersangka & 1 Orang Diduga Pelaku Utama

adminrevolusinews.id
2/16/22, 14:03 WIB Last Updated 2022-02-16T17:36:49Z


revolusinews.id Karawang – Polres Karawang telah menetapkan dua reseller dan satu orang yang diduga pelaku utama ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online. Atas hal ini, Ketua Forum Konsultasi dan Bantuan Hukum (FKBH) Karawang, Ade Sutarsa angkat bicara. Menurut analisa dia, kasus arisan online itu ada aktor-aktor lainnya yang belum diungkap. Meski pihak kepolisian menetapkan D (diduga pelaku utama-red) sebagai tersangka, namun ada lagi diluar sana aktor dibalik pelaku utama.


“Perputaran uang arisan online ini mencapai belasan miliaran rupiah. Saya yakin ada aktor lain lagi dibalik kasus arisan online. Bila perlu kita ungkap semua jaringan arisan online ini,” kata Ade Sutarsa.


Pihak kepolisian menyebutkan ada sekitar 13 reseller kasus tersebut. Sementara ini yang telah ditetapkan 2 reseller sebagai tersangka. Ade mempertanyakan kenapa hanya 2 reseller yang telah ditetapkan tersangka, sementara reseller lainnya tidak.


“Jika dasar kepolisian penetapan tersangka reseller adalah perbuatan membantu, maka semua reseller membantu pelaku utama. Harusnya semua reseller dijadikan tersangka. Tidak hanya 2 saja. Juga sebagai keterbukaan informasi dan rasa keadilan, semua reseller aja dijadikan tersangka. Sebab, reseller lainnya juga kan melakukan hal sama. Bahkan, ada salah satu reseller yang tidak melakukan itikad baik malah tidak dijadikan tersangka,” kata Ade.


Ade menegaskan kembali, menegakkan hukum harus adil. Jangan sampai yang tidak salah menjadi salah dan yang benar menjadi salah. Kasus arisan online ibarat sistem, tidak mungkin satu pelaku saja.


“Ayo kita lakukan investigasi kasus ini demi menegakkan keadilan hukum,” ujarnya.


Menurut keterangan kepolisian dalam konferensi pers kepada awak media pada kasus arisan online di Karawang ini, total kerugian materi yang dialami oleh seluruh korban mencapai kisaran Rp 2 Milliar. Realitanya itu belasan miliar. Pihaknya mempunyai data perputaran uang dari reseller.


“Kami sebagai tim kuasa AD dan TY, ada data yang tidak sesuai. Kami bersedia buka data yang sebenarnya,” tegasnya. 


Ade harapkan, polisi lebih objektif dan cermat menangangi kasus ini agar tidak ada yang merasa dikorbankan. Sebelum menetapkan tersangka lebih teliti lagi berdasarkan data yang akurat. Jangan sampai ada orang yang hanya ikut-ikutan menjadi tersangka.


“Kami harap lebih terbuka lagi, objektif dan teliti. Khususnya menetapkan sebagai tersangka,” tegas Ade.


Sebelumnya pemberitaan media massa, menjelaskan setelah menetapkan satu tersangka berinisial D, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang kembali menetapkan dua orang reseller arisan online sebagai tersangka baru. Sejauh ini, totalnya ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus arisan online di Karawang.


Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah awak media di aula Mapolres Karawang, Kamis (10/2/2022).


“Untuk perkembangan kasus arisan online, ada tambahan dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua tersangka baru ini sebagai reseller dari arisan online yang dipimpin oleh tersangka berinisial D, jadi total tersangka yang sudah kita tetapkan ada tiga orang,” ungkapnya.


Adapun kedua tersangka tambahan baru tersebut, kata Aldi menerangkan, diketahui berinisial AR dan F. “Para tersangka kasus arisan online, ketiganya asal warga Kabupaten Karawang,” jelasnya.

 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan sejauh ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Termasuk meminta keterangan kepada 13 reseller lainnya, yang kini berstatus sebagai saksi pada kasus arisan online tersebut.


Oliestha memaparkan, belasan reseller yang dipimpin tersangka berinisial D ini memiliki tugas untuk mencari member atau peserta dari arisan online itu. Nantinya, uang dari para member tersebut akan diputarkan kembali oleh tersangka D, seperti sistem perputaran di “Money Game” atau istilahnya “Gali Lubang, Tutup Lubang”.


“Para reseller bertugas mencari member, yang nantinya uang setoran dari para member akan diputarkan lagi untuk menutup pembayaran member-member lainnya. Karena arisan ini bukan seperti arisan pada umumnya, sehingga arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021,” jelasnya.


Selain itu, dalam proses penyidikan kasus arisan online yang ditangain penyidik Sat Reskrim Polres Karawang, pihaknya menemukan ada tambahan korban yang menjadi member terakhir.


“Disaat arisan ini mulai kolep, ada member (korban) terakhir yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada tersangka. Tentunya, setoran terakhir itu jadi dana segar bagi para reseller untuk menutupi atau mengembalikan uang milik member-member sebelumnya,” jelas Oliestha.


Dari hasil penyidikan petugas terhadap para tersangka maupun para reseller yang berstatus saksi, termasuk keterangan dari para member (korban) pada kasus arisan online di Karawang ini, total kerugian materi yang dialami oleh seluruh korban mencapai kisaran Rp 2 Milliar.


“Untuk member arisan online ini rata-ratanya berasal dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi. Total kerugian materi sebesar Rp 1.850.000.000 (Rp 1.8 Miliar) atau hampir mencapai Rp 2 Miliar,” bebernya.


Dalam kasus investasi bodong berkedok arisan online, tambah Oliestha, ketiga tersangka bakal dikenai pasal berlapis.


“Ketiga tersangka berinisial D, AR serta F, terancam dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimalnya selama 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Tim Revolusi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+