UCAPAN RAMADHAN

IKLAN DI HALAMAN UTAMA D ATAS

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

BPAN Klarifikasi Tata Kelola dan Biaya Administrasi ke PERUMDA Tirta Intan Garut, Dirut Tegaskan Kebijakan Non-Admin dan Pengembalian Dana Pelanggan

Alimudin Garbiz
7/22/26, 08:16 WIB Last Updated 2026-07-22T01:16:37Z
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melakukan klarifikasi langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PERUMDA Tirta Intan Garut, Dr. H. Dadan Hidayattulloh, terkait kebijakan biaya administrasi pembayaran pelanggan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi penelitian dan pengawasan sosial BPAN guna mendorong penerapan tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ketua BPAN, Kapten Iwan Sunarya, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan berkembangnya informasi, sejumlah dokumen, serta adanya Surat Rekomendasi Dewan Pengawas PERUMDA Tirta Intan Garut yang memuat berbagai masukan mengenai penambahan biaya administrasi, tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, hingga perlunya penguatan sistem pengendalian dan transparansi pelayanan kepada masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PERUMDA Tirta Intan Garut, Dr. H. Dadan Hidayattulloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pengawas dengan menerapkan kebijakan pilihan pembayaran tanpa biaya administrasi (non-admin). Kebijakan tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Dirut juga menjelaskan bahwa biaya administrasi sebesar Rp500 yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan saat ini sedang dikembalikan melalui mekanisme yang telah disiapkan perusahaan. Pengembalian dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut bahkan melampaui rekomendasi Dewan Pengawas yang pada dasarnya hanya meminta evaluasi terhadap kebijakan biaya administrasi, tanpa secara khusus mewajibkan penerapan sistem non-admin maupun pengembalian biaya kepada pelanggan. Selain membahas kebijakan biaya administrasi, BPAN juga melakukan telaah terhadap sejumlah aspek tata kelola, di antaranya legalitas kerja sama PERUMDA Tirta Intan Garut dengan PT Aurora Tekno Global, mekanisme penunjukan mitra sistem pembayaran, pengelolaan sistem pembayaran pelanggan, dasar hukum penambahan biaya administrasi, tindak lanjut Dirut atas rekomendasi Dewan Pengawas, serta komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pelanggan. Menanggapi hal tersebut, Dirut PERUMDA Tirta Intan Garut menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tetap berjalan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap mitra juga disebut memiliki jaminan atau garansi sesuai kesepakatan, sehingga kepentingan perusahaan tetap terlindungi. Dirut menambahkan bahwa hingga saat ini Dewan Pengawas belum mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi kepada pihak mana pun, melainkan hanya memberikan arahan untuk penyempurnaan sistem dan peningkatan tata kelola. BPAN menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan proses klarifikasi dan telaah kepatuhan tata kelola, bukan audit maupun pemeriksaan sebagaimana kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH). Hasil klarifikasi akan disusun dalam bentuk laporan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, BPAN didampingi oleh Tim Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Delik Hukum Negara (LBH DHN) RISANDIKA GANTINA, S.H. sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang semakin baik, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Red.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+