GARUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Garut mengungkap belum tuntasnya persoalan dugaan mafia tanah dan pengembalian dana ganti rugi pembebasan lahan proyek Jalan Bypass yang bergulir sejak 2018. Dalam forum tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), LPKSM MIM, LSM Perkara, serta sejumlah instansi terkait memaparkan keterangan masing-masing, sementara DPRD mendesak adanya langkah konkret agar penyelesaian kasus tidak terus berlarut.
Kuasa hukum Risandika Gantina, S.H., bersama Ketua BPAN Iwan Suryana, Ketua LPKSM MIM Rd. Deden Abubakar, dan Harun Arasid dari LSM Perkara menegaskan kedatangan mereka ke DPRD bukan untuk mengulang pembahasan sengketa tanah, melainkan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat. Mereka menilai berbagai audiensi yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir belum menghasilkan kepastian hukum maupun penyelesaian yang nyata.
Dalam penyampaiannya, Iwan Suryana menegaskan dugaan mafia tanah tidak dapat dianggap selesai hanya karena ada upaya pengembalian dana kepada korban. Menurutnya, masih terdapat sedikitnya empat bidang tanah yang diduga bermasalah dalam proses pembebasan lahan proyek Jalan Bypass tahun 2018. Karena itu, BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI serta melaporkannya ke Kejaksaan Agung apabila penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. BPAN juga meminta Kejaksaan Negeri Garut mundur dari penanganan perkara apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Perwakilan BPKAD Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, S.STP., M.Si., M.Ak., menjelaskan bahwa posisi BPKAD berada pada tahap akhir dalam proses penyelesaian administrasi. Ia menyebut terdapat dua kemungkinan yang akan ditempuh. Apabila penyetoran dana dinyatakan sah, maka BPKAD akan memproses pengembalian dana kepada penyetor sesuai ketentuan. Namun apabila transaksi tersebut dinilai sebagai kesalahan administrasi, langkah yang dilakukan adalah penghapusan aset yang telah tercatat, bukan pengembalian dana. Hingga kini, BPKAD masih menunggu keputusan bersama dari PUPR, BPN, dan Kejaksaan. BPKAD juga mengungkap telah menerima setoran sebesar Rp270 juta pada 19 Januari 2026 yang disetorkan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR.
Sementara itu, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Garut menerangkan bahwa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2018 dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 Maret 2018 dan 4 September 2018. Setelah proses pembayaran berlangsung, muncul persoalan administratif yang berujung pada pengembalian dana. Pihak PUPR menyatakan pejabat yang hadir saat ini tidak terlibat langsung dalam proses tahun 2018 sehingga keterangannya merupakan hasil koordinasi dengan pihak yang sebelumnya menangani kegiatan tersebut. Meski demikian, PUPR menegaskan siap mendukung proses klarifikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan BPN Kabupaten Garut, Azis Alpasah, S.I.P., menjelaskan bahwa pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai mekanisme pada tahun 2018 dan sempat menjadi objek pemeriksaan Kejaksaan. BPN menyebut dana yang dikembalikan saat itu tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan melalui bendahara Dinas PUPR sebelum akhirnya disetorkan ke kas daerah. BPN juga membenarkan adanya berita acara hasil audiensi sebelumnya yang telah disepakati para pihak. Namun, validasi ulang pengukuran lahan dinilai sulit dilakukan karena kondisi lokasi telah berubah dan lahan tersebut kini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah dengan status Hak Pakai Nomor 9.
BPN menambahkan bahwa koordinasi terakhir melibatkan PUPR, BPKAD, Kejaksaan, serta bendahara yang menyetorkan dana ke kas daerah. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya penyusunan kronologi oleh pihak penyetor dan pengajuan surat resmi kepada Dinas PUPR sebagai dasar permohonan pengembalian dana. BPN menyatakan telah mengirimkan surat kepada pihak terkait agar seluruh persyaratan segera dipenuhi, seraya menegaskan bahwa proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menutup RDP, pimpinan DPRD Kabupaten Garut, H. Riki Muhammad Sidik, S.Sos., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera dituntaskan. DPRD meminta Sekretaris Daerah, BPN, PUPR, BPKAD, serta unsur Kejaksaan yang berwenang hadir dalam rapat lanjutan agar dapat diambil keputusan yang konkret. DPRD juga meminta Kejaksaan Negeri Garut memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Selain itu, DPRD mendorong BPN tetap melakukan validasi data berdasarkan peta bidang, Letter C desa, serta keterangan para saksi apabila pengukuran ulang tidak memungkinkan. DPRD berharap seluruh instansi menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan sehingga tidak perlu berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat di tingkat pusat.
Red.
› Tanpa label › BPAN Desak DPRD Garut Usut Dugaan Mafia Tanah, RDP Soroti Mandeknya Penyelesaian Kasus Ganti Rugi Lahan Sejak 2018



