KARAWANG – RevolusiNews | Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, didesak segera mematuhi putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang sudah berkekuatan hukum tetap. Desakan ini kembali menguat jelang sidang eksekusi yang akan digelar pada Kamis, 11 September 2025 di PTUN Bandung.
Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui kuasanya, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa sidang eksekusi tersebut harus menjadi titik akhir dari sikap pembangkangan pemerintah desa terhadap hukum..
Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Sidang eksekusi di PTUN Bandung ini adalah jalan terakhir agar Pemerintah Desa Wanasari benar-benar menjalankan kewajibannya, yaitu menyerahkan dokumen informasi publik sesuai amar putusan KIP Jabar,” ujar Marojak Sitohang.
Marojak menilai, ketidakpatuhan Pemdes Wanasari bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga memperlihatkan lemahnya komitmen transparansi di tingkat desa.
“Sudah tidak ada alasan lagi. Pemerintah Desa Wanasari harus tunduk pada aturan hukum dan memenuhi seluruh putusan KIP. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegasnya.
Peradilan di PTUN Bandung akan menjadi ujian komitmen supremasi hukum, apakah benar-benar berpihak pada hak masyarakat atas informasi publik atau justru membiarkan praktik pembangkangan hukum terus berlangsung.