RevolusiNews.Aceh Besar, 6 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 4 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Penggeledahan yang berlangsung hampir sembilan jam tersebut melibatkan sejumlah jaksa penyidik bersama aparat kepolisian. Tim berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas. Seluruh dokumen kini menjadi barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Inspektorat, sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkup instansi tersebut. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya fungsi pengawasan dan semakin rapuhnya sistem birokrasi jika praktik serupa juga terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh bukti yang terkumpul akan dianalisis untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Kasus dugaan SPPD fiktif di Aceh Besar dipandang sebagai peringatan keras bagi birokrasi daerah. Skandal ini mencederai kepercayaan publik sekaligus menyoroti perlunya reformasi menyeluruh agar integritas pemerintahan dapat dipulihkan.*Red