RevolusiNews. Ponorogo kembali diguncang skandal besar. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kepentingan pendidikan, justru berubah menjadi ladang korupsi. Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo setelah terbukti menyelewengkan dana BOS sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Audit bersama ahli keuangan negara mengungkap kerugian mencapai Rp25 miliar. Lebih miris lagi, uang yang semestinya dipakai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar justru mengalir ke pembelian 11 bus pariwisata, 3 unit Toyota Avanza, dan 1 Mitsubishi Pajero Sport.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga berhasil menyita uang tunai Rp3,175 miliar dari tiga orang saksi yang diduga ikut menikmati aliran dana gelap tersebut. Modusnya beragam, mulai dari pengembalian pinjaman pribadi hingga pembayaran uang muka tanah.
Kini, SA mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan, dan penyidik membuka peluang adanya tersangka baru. Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur pun angkat bicara, memperingatkan seluruh sekolah agar mengelola dana BOS sesuai juknis dan aturan hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Bagaimana mungkin dana yang menjadi tumpuan siswa dan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran justru dijadikan alat memperkaya diri? Masyarakat menanti, apakah penegak hukum berani membongkar jaringan mafia pendidikan hingga ke akar-akarnya, atau kasus ini akan berhenti di satu nama saja.* Red