UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Pengacara HM. Zen SH, MH Keluhkan Dugaan Bobroknya Pelayanan Pengadilan Agama Kisaran

Redaksi_Revolusi
7/30/25, 15:21 WIB Last Updated 2025-07-30T08:21:32Z


Kisaran – Revolusi News | Pengacara senior HM. Zen SH, MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan buruknya pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.


Pernyataan ini disampaikannya pada Rabu (30/7/2025) saat berkunjung ke kantor PA Kisaran bersama sejumlah awak media. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk bertemu langsung dengan Ketua PA Kisaran, Evawaty S.Ag., MH. Namun, pertemuan gagal terlaksana karena yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas luar kota.


"Maaf Pak, saya sedang bertugas di luar kota. Silakan berkoordinasi dengan Humas kami, Bapak Munir SH, MH," ujar Evawaty saat dikonfirmasi melalui staf pengadilan.


Setelah sempat menunggu di ruang tamu, HM. Zen diarahkan ke lantai atas untuk bertemu dengan Kepala Humas PA Kisaran, Munir SH, MH. Meski pertemuan berlangsung, namun menurut HM. Zen tidak ada solusi konkret yang diberikan terkait permasalahan yang ia adukan.


HM. Zen mengaku ingin bertemu langsung dengan salah satu pihak internal PA Kisaran yang diduga melakukan percobaan pemukulan terhadap dirinya dalam sebuah proses mediasi. Namun, permintaan tersebut tidak difasilitasi oleh pihak pengadilan.


Kepada awak media, HM. Zen menyampaikan bahwa pelayanan di PA Kisaran sangat tidak profesional. Ia menilai sikap dan mekanisme internal lembaga tersebut mencerminkan sistem pelayanan publik yang buruk.


Perkara yang menjadi sumber ketegangan ini adalah sengketa perceraian antara Budi Hartono bin Ahmad S.T. selaku pemohon, melawan Wulandari binti Muslim Amsy sebagai termohon. Dalam perkara yang sedang berjalan di PA Kisaran Kelas I itu, HM. Zen bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak Wulandari.


Ketegangan mencuat saat proses mediasi, khususnya terkait penentuan hak asuh anak yang masih balita. Putusan sementara yang menyebut hak asuh diberikan kepada ayah, dipersoalkan oleh pihak termohon. HM. Zen menyebut bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.


“Saya tandatangani kesepakatan mediasi dalam kondisi tertekan oleh pihak mediator non-hakim. Klien saya dirugikan dan merasa tidak diberi ruang keadilan,” ujar HM. Zen.


Senada, Wulandari juga mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, anak yang belum mumayyiz (di bawah usia 12 tahun) pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu pasca perceraian.


“Keputusan yang menyimpang dari prinsip tersebut tentu menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi mencederai hak perempuan dalam proses hukum,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PA Kisaran mengenai keluhan yang disampaikan HM. Zen maupun keberatan dari pihak termohon.


(Iqbal -Agus SH)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+