Revolusinews.id – Media Revolusi resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Inspektorat Kabupaten Dairi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Gugatan ini muncul dari rangkaian permohonan informasi publik yang tidak direspons secara substansial oleh Inspektorat, meskipun menyangkut anggaran negara dan dokumen perjalanan dinas selama tiga tahun terakhir.
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Pemimpin Redaksi Media Revolusinews, Marojak Sitohang, pada tanggal 24 April 2025, dengan tujuan memperoleh sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dokumen yang diminta mencakup:
Surat Perintah Tugas (SPT),Kwitansi dan nota pembelanjaan,Dokumentasi kegiatan lapangan,Rekap biaya perjalanan, Laporan hasil pengawasan, klarifikasi, dan tindak lanjut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterlibatan media dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Namun, jawaban tertulis dari Inspektorat melalui surat Nomor 700.1.1.1/790/Inspektorat/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025, dinilai menyimpang dari ketentuan hukum. Inspektorat menyebut sebagian informasi telah dilaporkan secara internal dan sebagian lagi termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang hasil pengawasan APIP.
Media Revolusinews menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi permohonan informasi, karena: Tidak menyertakan satu pun dokumen salinan yang diminta, Tidak dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang disebut dikecualikan, Tidak disampaikan klasifikasi informasi secara rinci mana yang terbuka dan mana yang tertutup, Tidak mencantumkan hak pemohon untuk mengajukan keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU KIP.
"Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, seharusnya diuji dan dijelaskan alasannya secara rinci, bukan langsung ditolak dengan alasan umum. Ini soal dana publik yang wajib dibuka," tegas Marojak Sitohang.
Permintaan ini juga diperkuat oleh data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 49.A/LHP/XVII.MDN/Lha/05/24 tertanggal 21 Mei 2024, yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Pemkab Dairi tahun anggaran 2023. Audit tersebut mengungkap sebanyak 41 perjalanan dinas tidak sesuai aturan, dengan total kelebihan biaya mencapai Rp305.260.000 — melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan ketentuan perjalanan dinas tahun 2023.
Temuan ini menjadi ironi karena Inspektorat seharusnya menjadi lembaga pengawas yang menjunjung integritas dan transparansi. Sebaliknya, dugaan pelanggaran ini justru mencederai kepercayaan publik dan merusak wibawa pengawasan internal pemerintah.
Media Revolusinews telah menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Dairi dalam waktu dekat. Bila keberatan ini tidak dijawab sebagaimana mestinya, Revolusinews siap melanjutkan perkara ini ke tahap ajudikasi Komisi Informasi Sumatera Utara (KIP Sumut).
Gugatan telah diterima secara resmi oleh KIP Sumut. Proses sidang ajudikasi dijadwalkan akan segera berlangsung, membuka jalan bagi transparansi dan pertanggungjawaban publik yang selama ini tertutup.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi badan publik lainnya, bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari budaya demokrasi yang sehat. Transparansi adalah hak publik, dan Media Revolusinews berkomitmen untuk terus mengawalnya melalui jalur hukum yang sah.*