Revolusinews.id | Karawang – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga terjadi penyimpangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi dana sebesar 20 persen dari Dana Desa atau lebih dari Rp100 juta digunakan hanya untuk menyewa lahan seluas 6 hektar, tanpa adanya usaha produktif lain yang terlihat jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa justru tidak memberikan dampak nyata di lapangan.
"Penggunaan dana sebesar itu hanya untuk sewa lahan, tanpa usaha produktif yang berjalan, sangat tidak wajar. Harus ada transparansi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak BUMDes," tegas Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat Marojak, ST, Sabtu (12/07/2025).
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami akan segera melaporkan dugaan penyelewengan ini secara resmi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memanfaatkan dana desa hanya untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Dugaan penyimpangan ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya transparan, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat desa. Pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang pun diminta untuk ikut bertanggung jawab dalam pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Medankarya maupun pengurus BUMDes belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (Gun)