Teluk Bintuni – RevolusiNews. - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 mengungkap temuan mengejutkan di lingkungan Sekretariat DPRD. Lebih dari Rp3 miliar anggaran diduga dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi atau tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini meliputi perjalanan dinas fiktif, pembayaran transportasi ganda, penginapan tidak digunakan, hingga konsumsi rapat yang melebihi batas kewajaran. Sebagian kegiatan dicurigai hanya formalitas pencairan anggaran.
BPK menemukan dana Rp1,8 miliar dicairkan untuk perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen sah. Beberapa pelaksana kegiatan bahkan tidak pernah berangkat, namun tetap menerima uang perjalanan.
Pembayaran transportasi juga dinilai bermasalah. Anggota DPRD menerima dana transportasi lokal, padahal telah menerima tunjangan transportasi bulanan. Nilai penyimpangan di pos ini mencapai Rp528 juta.
Dalam pos penginapan, anggaran sebesar Rp515 juta dibayarkan meskipun peserta tidak hadir di lokasi kegiatan. BPK menyebut praktik ini sebagai pengeluaran yang tidak berdasarkan transaksi aktual.
Sementara itu, biaya makan dan minum rapat sebesar Rp180 juta lebih melebihi batas standar biaya. Meski Rp160 juta telah dikembalikan ke kas daerah, sisanya belum jelas pertanggungjawabannya.
Jika terbukti benar terjadi manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun. Sementara, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
BPK telah meminta Pemkab Teluk Bintuni menindaklanjuti temuan ini. Namun hingga kini, sebagian besar rekomendasi masih dalam proses dan belum sepenuhnya dituntaskan.
Masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum turun tangan. “Uang rakyat jangan dijadikan bancakan. Kalau benar ini direkayasa, penegak hukum wajib bertindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Teluk Bintuni.
RevolusiNews.id akan terus memantau perkembangan tindak lanjut kasus ini hingga tuntas.
Keterangan Grafis: Temuan Keuangan Sekretariat DPRD Teluk Bintuni TA 2023,perjalanan dinas tidak sah: Rp1,8 M , Penginapan tidak digunakan: Rp515 Juta, Transportasi ganda: Rp528 Juta, dan Konsumsi rapat melebihi standar: Rp180 Juta Total: Lebih dari Rp3 Miliar* Red

