UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

BPK Ungkap Skandal: 44 ASN Aceh Singkil Terima Gaji Bodong Rp922 Juta Meski Bolos Kerja hingga Setahun!

Redaksi_Revolusi
7/09/25, 12:19 WIB Last Updated 2025-07-09T05:19:43Z


Aceh Singkil
– Skandal memalukan mencuat dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya praktek pembayaran gaji dan tunjangan secara tidak sah kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan — bahkan ada yang bolos kerja hampir setahun penuh!

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023, ditemukan sebanyak 44 PNS dari berbagai dinas dan instansi menerima total kelebihan pembayaran senilai Rp922.996.200. Ironisnya, pembayaran tersebut tetap dilakukan meskipun para pegawai terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah dan secara terus-menerus.

Dinas Kesehatan dan Pendidikan Dominasi Pelanggaran

Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan menjadi penyumbang terbesar dalam daftar pelanggaran ini. Seorang PNS dari Dinas Pendidikan bahkan tercatat tidak hadir kerja sebanyak 239 hari, namun tetap menerima gaji penuh berikut THR dan Gaji ke-13, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp67.646.800.

Tidak kalah mencengangkan, seorang pegawai di Dinas Kesehatan dengan ketidakhadiran 225 hari menerima gaji dan tunjangan senilai Rp32.048.000, seolah tidak terjadi pelanggaran apa pun.

Bolos Kerja, Uang Tetap Mengalir

Para ASN yang terlibat tersebar di hampir semua SKPK, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Disperindagkop UKM, hingga Rumah Sakit Umum Daerah. Modusnya seragam: tidak masuk kerja bulanan bahkan tahunan, namun tetap menikmati fasilitas gaji bulanan, THR, dan gaji ke-13.

Tercatat ada ASN yang mangkir kerja antara 59 hingga 239 hari, dan tetap menerima gaji dari Februari hingga Desember, termasuk pembayaran THR dan tunjangan lainnya.

BPK: Negara Rugi, Uang Rakyat Terkuras

BPK menilai pembayaran tersebut tidak seharusnya dilakukan karena melanggar asas kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kepegawaian, serta adanya dugaan kuat pembiaran oleh pimpinan instansi.

Lebih mengkhawatirkan, hingga laporan ini disusun, belum ada kejelasan pengembalian dana ataupun sanksi tegas terhadap para pelaku.

Publik Menuntut Transparansi dan Pemecatan!

Masyarakat Aceh Singkil berhak tahu: mengapa gaji dibayarkan kepada pegawai fiktif dan bolosan, sementara pelayanan publik tetap buruk?

Jika Pemkab Aceh Singkil serius menjalankan reformasi birokrasi dan integritas keuangan, maka langkah tegas harus diambil: audit menyeluruh, pemecatan ASN yang terbukti membolos, dan penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam skandal ini.


"Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap keuangan negara!" – Komentar warga di media sosial.*Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+