Pandeglang, Banten – RevolusiNews Skandal manipulasi anggaran kembali mengguncang tubuh birokrasi Kabupaten Pandeglang. Kali ini, giliran Sekretariat Daerah (Setda) yang terseret dalam dugaan penggunaan nota fiktif pembelian BBM dengan nilai mencengangkan: Rp241.754.200. Temuan ini bukan isu spekulatif, melainkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Tahun Anggaran 2023.
BPK mengungkap, dari 1.705 nota BBM bermasalah yang ditemukan di empat perangkat daerah, Setda tercatat sebagai pengguna terbanyak dan terbesar nilai dugaan penyimpangan. Dari pemeriksaan terhadap sembilan SPBU, BPK menemukan bahwa ratusan nota yang diajukan sebagai bukti pertanggungjawaban ternyata tidak sesuai dengan nota resmi SPBU, baik dari sisi kertas, format, tulisan, hingga tidak adanya nama operator.
Dengan kata lain, dana ratusan juta rupiah dari anggaran rakyat berpotensi dicairkan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Hal ini sangat memalukan, mengingat Setda seharusnya menjadi contoh dan pengawal tertib administrasi bagi seluruh OPD di Pandeglang. Tapi justru dari pusat komando inilah muncul dugaan rekayasa yang merusak kepercayaan publik terhadap penggunaan APBD.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pendekar Babad Banten Indonesia (PPBBI), Joko Winarno, SH, mengecam keras tindakan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa PPBBI tidak akan tinggal diam melihat pemalsuan bukti transaksi yang merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan lagi soal lalai atau keliru administrasi. Ini kejahatan anggaran yang sudah masuk wilayah pidana! PPBBI akan segera melaporkan dugaan pemalsuan nota bon BBM ini secara resmi ke aparat penegak hukum. Uang rakyat bukan untuk dimanipulasi!” tegas Joko.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta absennya tanggung jawab pejabat struktural dalam memastikan kebenaran dokumen. “Jika Setda saja bermain dengan nota fiktif, bagaimana dengan dinas-dinas lainnya? Jangan sampai ini jadi budaya,” tambahnya.
BPK pun secara tegas merekomendasikan agar Bupati Pandeglang mengambil tindakan konkret:
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran BBM,
Memberi sanksi tegas pada pejabat yang lalai melakukan verifikasi, dan
Memastikan pertanggungjawaban keuangan dilakukan sesuai regulasi dan dokumen sah.
Meski Pemkab Pandeglang telah menyetorkan kembali dana Rp241 juta ke kas daerah pada Mei 2024, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Dugaan pemalsuan dokumen negara dan pencairan dana atas dasar bukti palsu tetap harus ditindak secara hukum.
Redaksi RevolusiNews juga akan mengajukan permintaan salinan pertanggungjawaban BBM dari Sekretariat Daerah untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan harus bertanggung jawab. Kami pastikan, skandal ini tidak akan berhenti hanya di angka dan pengembalian dana.* Red