Medan – RevolusiNews. Dugaan ketertutupan informasi publik di Inspektorat Kabupaten Dairi memasuki babak memalukan. Dalam sidang pemeriksaan awal di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), Selasa 22 Juli 2025, pihak Inspektorat tidak hadir dengan dalih menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Dairi.
Ketidakhadiran ini memicu tanda tanya besar dari pihak Pemohon, PT. Media Revolusi . Pasalnya, Inspektorat adalah institusi formal dengan struktur birokrasi lengkap — bukan lembaga satu orang. Dengan demikian, alasan "menghadiri rapat paripurna" dinilai hanya dalih untuk menghindari proses pemeriksaan resmi lembaga negara.
“Kalau alasannya hanya rapat paripurna, jelas ini bentuk penghindaran. Masa satu kantor tidak bisa tunjuk satu wakil pun ke sidang resmi? Ini jelas akal-akalan!” tegas Marojak Sitohang, Pemimpin Redaksi Revolusinews.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan sengketa informasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021 hingga 2023 oleh Inspektorat Dairi, yang diduga ditutup-tutupi dari publik. Media Revolusinews telah mengajukan permintaan sejumlah dokumen penting, termasuk:Surat Perintah Tugas (SPT),Kwitansi, dokumentasi kegiatan, Laporan pengawasan dan klarifikasi anggaran.
Namun, jawaban Inspektorat melalui Surat No. 700.1.1.1/790/Inspektorat/IV/2025 dianggap tidak substantif, tanpa dokumen apapun, tanpa uji konsekuensi, tanpa klasifikasi informasi, dan tanpa penjelasan hak keberatan—sehingga melanggar Pasal 37 UU KIP.
Lebih ironis, gugatan ini diperkuat oleh temuan resmi BPK RI yang mencatat 41 kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai aturan, dengan kelebihan bayar mencapai Rp305.260.000 pada tahun 2023. Artinya, publik bukan hanya berhak tahu — tetapi juga berhak curiga.
Mangkirnya Inspektorat pada sidang hari ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap panggilan hukum, dan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga negara. Komisi Informasi Sumut telah mencatat ketidakhadiran ini dalam berita acara dan dipastikan akan memproses pemanggilan lanjutan atau menjatuhkan putusan sesuai wewenangnya.
Sikap tidak hadir ini bukan soal teknis administratif — tapi sinyal kuat adanya keengganan membuka informasi anggaran publik yang patut diduga bermasalah.
Media Revolusinews menegaskan akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas, demi menegakkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban.