Karawang RevolusiNews – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap Pemerintah Desa Tanah Baru, Kecamatan Pakisjaya, pada 21 Juli 2025.
Dalam klarifikasi yang digelar di kantor DPMD Karawang, turut hadir Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes), perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Kepala Desa Tanah Baru, Syamsudin.
Hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menunjukkan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait alokasi 20 persen yang diperuntukkan untuk penguatan ekonomi desa melalui BUMDes.
Pemerintah Desa menyampaikan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat tidak sesuai dengan fakta lapangan. Seluruh dokumen telah diperlihatkan sebagai bentuk transparansi kepada DPMD.
Syamsudin, Kepala Desa Tanah Baru, menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan DPMD merupakan bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran desa.
“Kehadiran kami di kantor DPMD Karawang adalah bentuk tanggung jawab sebagai pihak yang mengelola anggaran desa. Kami menghargai setiap bentuk masukan dan kritik dari masyarakat,” ujar Syamsudin.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan fakta secara terbuka, didukung dengan dokumen resmi. Dan hasilnya, tidak ditemukan indikasi penyimpangan seperti yang telah beredar sebelumnya,” lanjutnya.*Red